You are here
Home > HUKRIM > Sebanyak 27 KK Pencari Keadilan di Halmahera Yakin Menang Atas Sengketa Lahan Dengan Perusahan

Sebanyak 27 KK Pencari Keadilan di Halmahera Yakin Menang Atas Sengketa Lahan Dengan Perusahan

TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (LSM), Lembaga Swadaya Masyarakart Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Maluku Utara, terus memperjuangkan kasus sengketa lahan milik warga Desa Kulo Jaya yang bersengketa dengan PT Tekindo Energi, di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Hal itu dipertegas oleh Sadik Hamisi, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (LSM), Lembaga Swadaya Masyarakart Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Maluku Utara, bawa sebanyak 27 warga yang kini merasa terjalimi lantaran lahan seluas 500 hektar belum dibayar oleh PT Tekindo Energi dan kini telah melakukan aktifitas eksplorasi.

Sadik mengatakan, proses pencari keadilan 27 KK pemilik lahan di Desa Kulo Jaya yang ditangani oleh lembaga yang dipimpinnya itu, masuk pada gugatan peninjauan kembali, dan persidangan dilaksanakan pada, 25 September Tahun 2023 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore.

Namun dalam persidangan itu, yang semestinya dihadiri oleh pihak perusahan PT Tekindo Energi, namun PT Tekindo tidak menghadiri persidangan hingga pemeriksaan Nofum dilakukan.

“Kami bersukur pihak PT Tekindo Energi tidak hadir pada sidang PK dan perusahan tidak dapat membantah karena penguatan masyarakat punya bukti,” kata Sadik melalu siaran Pers yang diterima Media ini, Kamis (12/10/2023).

Dijelaskan, proses siding PK yang dilakukan LSM GMBI melalui lembaga hukum itu karena hak masyarakat hingga kini diabaikan oleh pihak perusahan.

Padahal kata Sadik, masyarakat telah mengantogi bukti kuat antaranya SKT dari Polda Sulawesi Selatan, saksi-saksi yang belum menyampaikan lahan mereka belum dibayar ganti rugi lahan pada proses persidangan PK perusahan tidak dapat memasukan kontra memori PK.

“Masyarakat kala pada sidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi di Mahkama Agung, karena bukti belum muncul dan sekarang masyarakat telah mengantongi bukti baru sehingga melakukan PK,” ucap Sadik.

Lebih lanjut disampaikan, LSM GMBI yakin pada lanjutan kasus sengketa lahan antara warga dan perusahan yang ditangani GMBI akan dimenangkan oleh masyarakat lantaran saat ini masyarat telah mengantogi semua bukti kuat yang telah memenuhi unsur untuk dihadirkan pada persidangan PK lanjutan nanti.

“Sekarang kami memiliki bukti baru dimana pihak perusahan menyampaikan dalam kasasi perusahan telah membayar ganti rugi lahan, namun kenyataannya tidak ada fakta dalam persidangan tersebut. Kemudian pemeriksaan perkara di PN pada sidang PK 25 September 2023 pihak perusahan tidak hadir, da nada bukti laboratorium Forensik yang dulu tidak dapat kami hadirkan dan sejauh ini tidak dapat oleh pihak tergugat,” jelasnya.

Selaku pimpinan LSM GMBI Maluku Utara, Sadik berkomitmen akan terus membela hak-hak Masyarakat yang terjalimi. Selain itu dirinya meminta agar Pemerintah daerah mapun Pemerintah Pusat agar kasus yang tengah ditangani GMBI bisa mendapatkan penyelesaian yang tidak merugikan masyarakat.

“Harapan kami agar pemilik perusahan dan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat agar dapat melihat permasalahan ini agar dapat membantu melakukan koordinasi antara instansi terkait dalam penyelasaian ganti rugi lahan warga,” haranya.(red/SMG)

Leave a Reply

Top