You are here
Home > ADVERTORIAL > Haji Robert Tidak Pernah Lakukan Wanprestasi, Tetapi PT NHM Dirugikan Oleh RY

Haji Robert Tidak Pernah Lakukan Wanprestasi, Tetapi PT NHM Dirugikan Oleh RY

HALMAHERA UTARA – Pemilik Perusahan Tambang Emas Gosong PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Haji Romo Nitiyudo Wachjo seorang konglomerat yang sangat dermawan. Selanjutnya seorang dermawan tidak pernah melakukan Wanprestasi kepada RY, namun publik di Maluku Utara tentu tidak asing lagi dengan namanya Haji Robert sebagai pemilik PT NHM.

Selain itu nama Haji Robert juga familiar ditelinga masyarakat Maluku Utara, karena dengan tangan dingin dan jiwa sosial, pemilik NHM yakni Haji Robert punya program kusus yakni Haji Robert Peduli ( HRP) yang banyak bergerak dibidang kesehatan dan sudah banyak membantu orang sakit yang susah berobat.

Bukan hanya itu yang di lakukannya, seorang Haji Robert memiliki jiwa Sosial yang telah membantu fakir miskin dan kaum duafa, membangun rumah – rumah ibadah dan bedah rumah.

Haji Robert sempat memberikan Kuasa Hukum kepada RY yang merupakan seorang Advokat, untuk mengurus segala masalah hukum di PT NHM sejak 18 Maret sampai November 2021.

Seiring berjalannya waktu, pada bulan November 2021 RY mengikat dirinya dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum.

RY diangkat Pemda Halsel dengan Surat Keputusan (SK ) Bupati Nomor 232 tahun 2021 Tentang Pengangkatan Staf Khusus Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, tertanggal 3 November 2021 dengan honorarium yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Setelah menjadi Staf Ahli di Pemda Halsel, RY tidak pernah lagi memberikan jasa hukumnya sebagai seorang Advokat/Pengacara kepada PT NHM baik secara litigasi maupun non litigasi karena lebih banyak menghabiskan waktunya di Pemda Halmahera Selatan.

RY sebagai mantan kuasa hukum PT NHM, tiba-tiba menggugat PT NHM secara perdata terkait Wanprestasi dengan alasan honorarium jasa hukum tahap 2 belum dibayar.

Untuk diketahui, sejak bulan Desember 2021 hingga sekarang RY tidak pernah memberikan jasa hukum kepada Haji Robert atau ke PT NHM.

Kuasa Hukum PT NHM Iksan Maujud mengatakan, sangat aneh kalau Pak Haji Robert digugat oleh RY, sebenarnya ini keliru besar jika RY meminta honorarium ke PTNHM.

“Justru sebaliknya yang melakukan wanprestasi adalah RY kepada klien kami dan bagaimana mau bayar jasahonorarium RY, memang RY ada kerja apa,” tegas disampaikan Iksan.

Kata Iksan, Kita semua tahu kalau pekerjaan seorang Advokat adalah seseorang yang berprofesi memberijasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan dan selalu tunduk pada ketentuan undang-undang Advokat.

Iksan menegadkan, Advokat tidak boleh memaksa orang untuk membayar jasanya sementara dia sama sekali tidak memberikan jasa hukum kepada orang tersebut.

“Beda halnya dengan preman yang kerjanya memeras, memaksa orang untuk mendapatkan suatu benda atau uang tanpa dia bekerja. Karena itu, kalau RY saat ini mendesak meminta honorariumnya sementara RY sendiri tidak pernah bekerja, cara-cara seperti ini sangat aneh,” kesal Iksan.

Saya (Iksan) sampaikan ke publik bahwa klien kami sama sekali tidak melakukan Wanprestasi, justru klien kami yang merasa sangat dirugikan atas apa yang telah dilakukan RY kepada klien kami Pak Haji Robert.

Saat ini perkara telah berjalan dan sudah dalam tahap mediasi ke tiga, akan lanjut pada sidang pokoknya minggu depan dengan agenda pembacaan gugatan.

“Pada prinsipnya kami tetap menghormati proses peradilan yang saat ini sudah berjalan, sambil menyiapkan seluruh dokumen yang ada untuk pembuktian di persidangan nanti,” ujar Iksan.

“RY silahkan buktikan seluruh dalil-dalil gugatannya di persidangan, kami pun akan menyiapkan jawaban sekaligus gugatan balik ke RY,” tegasnya.

” Menurut Iksan, upaya hukum baik Perdata maupun Pidana akan mereka tempuh demi nama baik klien mereka atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh RY, ” tutur Iksan. (Jefry/SMG/ADV)

Leave a Reply

Top