
HALMAHERA TIMUR – Bimbingan Teknis Penguatan Kapasitas Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi dibuka oleh Wakil Bupati, Anjas Taher.
Dikesempatan itu, Anjas Taher menyampaikan, upaya peningkatan kelembagaan bagi anggota BPD yang pertama, wajib dipegang adalah Undang-Undang No 6 tahun 2016 tentang desa.
“Jadi bagaimana nemahami fungsi dan wewenang, hak dan tugas BPD maka wajib membaca UU No 6 tahun 2014 beserta aturan lainnya,” ungkap Anjas.
Orang nomor 2 di Halmahera Timur itu mengatakan, perlu diingat bahwa Pemerintahan Desa berbeda dengan Pemerintah Desa serta BPD. Pemerintahan desa adalah penyeleggara urusan perintah desa yang didalamnya ada BPD dan Kepala Desa.
“Kalau pemerintah desa didalamnya hanya kepala desa dan perangkatnya serta BPD,”ujar Wakil Bupati.
Untuk itu Anjas menjelaskan, secara umum anghota BPD apalagi ketua harus memahami fungsi BPD itu seperti apa sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai seorang Ketua dan Anggota BPD itu sendiri.
“Jadi ada tiga fungsi BPD yang pertama BPD bersama kepala desa menbentuk peraturan daerah dan menyusun anggaran. Kemudian menerima dan menyaluarkan aspirasi masyarakat, kemudian adalah mengawasi dan mengontrol jebijakan kepala desa,” ujarnya.
Dikesempatan itu juga, Wakil Bupati mengharapkan agar narasumber dapat memboboti para peserta Bimtek, terutama materi dengan sedimpel sehingga dapat dipahami oleh semua peserta.
“Harapannya setelah kembali ketempat kerja masing-masing sudah dapat diterapkan sebagaimana yang mereka dapatkan hari ini. Kepada peserta saya berharap juga agar dapat mengikuti Bimtek ini dengan serius,” harapnya. (Tim red/SMG)