You are here
Home > HUKRIM > Polres Halut Amankan 2 Orang Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika

Polres Halut Amankan 2 Orang Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika

HALMAHERA UTARA – Polres Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja di wilayah Halmahera Utara.

Penungkapan tersebut disampaikan langsung Wakapolres Kabupaten Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto, didampingi Kasi Humas Iptu Kolombus Goduru, Kasat Narkoba IPDA Yakub Biyagi Panjaitan, dan Kanit Lidik 1 Aipda Iskandar Kharie.

Pengungkapan kasus tindak pidana pengedaran dan kepemilikan Narkotika jenis ganja tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/04/IX/2023/SPKT/Polres Halut, tanggal 6 September 2023.

“Menindak lanjuti perintah Kapolres AKBP Mohammad Zulfikar Iskandar, kepada Kasat Resnarkoba Ipda Yakub Biyagi Panjaitan, yang telah melaksanakan tugas penyelidikan maupun penyidikan perkara pengedaran, kepemilikan penyalagunaan Narkotika jenis ganja,” ungkap Wakapolres, melalui konferensi pers, berlangaung di kantor Mapolres Halmahera Utara, Jumat (8/9/2023).

Lebih lanjut disampaikan Wakapolres, Sat Resnarkoba Polres Halut mengungkap 2 orang lelaki yang diduga pelaku pengedaran dan pemilik Narkotika jenis ganja.

Terduga Pelaku yang diamankan yaitu Abubakar Hi. S Loku (34) tahun, asal Desa Ngidiho, Kecamatan Galela Barat. Pelaku ditangkap pada, Rabu (6/9/ 2023) sekitar pukul 00.30 Wit.

Modus operanding diantaranya pada hari Selasa 5 September 2023, tim Opsnal Resnarkoba Polres Halutdapat Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga Desa Ngidiho J amatan Galela Barat memiliki Narkotika henis ganja, sehingga tim langaung bergerak.

Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Aipda Naftali Popala lakukan Monitoring dan Pantauan di sekitar TKP, diduga pelaku berkumpul bersama teman – temannya.

Setelah berhasil memastikan Tim Opsnal bersama pemerintah Desa Ngidiho lakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Setelah lakukan itu, Tim Opsnal temukan 1 buah Helm yang di sembunyikan di kamarnya Abubakar.

“Saat di periksanya helm tersebut tim menemukan 1 buah kantong kresek yang didalam terdapat beberapa Narkotika jenis ganja milik Abubakar dan saat itu juga terduga pelaku di bawah langsung ke Polres Halmahera Utara untuk di lakukan pengembangan,” ujar Wakapolres.

Lebih lanjut disampaikan Wakapolres, dari hasil pengembangan, barang tersebut terduga pelaku dapat dari Zaylan Hamid alias Canga. Tim Opsnal langsung bergerak lakukan pengembangan menuju ke rumah Zaylan Hamid yang beralamat Depan Mesjid Raya Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.

“Pengeledahan dan ditemukan 2 sachet plastik berisi tembaku kering yang disembunyikan dibalik lipatan baju milik Zaylan, itu diduga Narkotika jenis ganja dan dirinya langsung mengaku barang itu miliknya, terduga pelaku langsung diamankan Tim Opsnal ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Halut,” bebernya.

Ke pelaku yakni Abubakar Hi.S Loku (34) Tahun asal Desa Ngidiho Kecamatan Galela Barat dan Zaylan Hamid (40) Tahun asal Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo.

Ke duanya dikenakan Pasal yang sama yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

Sementara Kasat Narkoba Polres Halut IPDA Yakub Biyagi Panjaitan, menjelaskan bahwa ke dua pelaku ini benar adalah pelaku residifis dan sudah pernah di tangkap di Ternate.

“Acaman Penjara Maksimal bisa sampai Seumur Hidup untuk Pasal 114, dan Pasal 111 Minimal 4 tahun dan maksimal 12 Tahun Penjara. Penyelidikan lebih lanjut untuk keterangan mereka, nantinya Pasal mana yang akan diterapkan ke Pelaku, jelasnya.(Jefry/DMG)

Leave a Reply

Top