You are here
Home > HUKRIM > Kapolres Tegaskan Proses Oknum Polisi Yang Terlibat Main Judi

Kapolres Tegaskan Proses Oknum Polisi Yang Terlibat Main Judi

HALMAHERA TIMUR – Kapolres Kabupaten Halmahera Timur l, Maluku Utara, tegaskan bakal menindaklanjuti salah satu oknum Polisi yang tertangkap basah bermain judi kartu remi beberapa waktu lalu.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (07/09/2023), Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan mengatakan, penggerebekan judi yang terjadi di Desa Sailal, pada Selasa 5 September 2023 melibatkan satu oknum Polisi (SA) anggotanya tetap di proses sesuai aturan hukum yang ada.

“Pada prinsipnya di mata hukum semuanya sama baik anggota Polri dan masyarakat sistem peradilan juga sipil bukan peradilan militer jadi mekanisme dan prosesnya terkait kasus 303 itu sama,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, anggotanya sudah di tahan bersama 3 pelaku lainnya pastinya ada sanksi , “terkait pecat atau tidak dalam aturan bisa di ptdh karena kode etik terkait pidananya dengan ancaman hukuman di atas dua tahun (2), kita menunggu putusan inkra pengadilan seperti apa,” ucapnya.

Dirinya berharap tidak ada lagi kasus serupa semoga atas kejadian ini dapat menjadi efek jerah bagi anggotanya dan juga masyarakat. “Semoga tidak ada lagi kejadian yang terjadi,” harapnya.

Diketahui, tim Resmob Wato-wato Polres Kabupaten Halmahera Timur (HALTIM), Maluku Utara, pada Selasa (5/9/2024) pekan lalu, berhasil mengamankan 4 orang pelaku judi dan barang bukti kartu remi.

Ke 4 pelaku yakni WPB (48) Karyawan BUMN, DB (51) Ibu Rumah Tangga, YR (43) ASN, dan SA (35) Anggota POLRI, mereka tertangkap tangan sedang bermain judi remi di Desa Sailal Jln Tunis RT/RW 001/001, di wilayah Kecamatan Maba.(tim/red/SMG)

Leave a Reply

Top