
HALMAHERA TIMUR _ Tim Resmob Wato-wato Polres Kabupaten Halmahera Timur (HALTIM), Maluku Utara, mengamankan 4 orang pelaku judi dan barang bukti kartu remi di wilayah Kecamatan Maba, Selasa(5/9/2023).
“Resmob Wato-wato berhasil mengamankan empat orang, yaitu WPB (48) Karyawan BUMN, DB (51) Ibu Rumah Tangga, YR (43) ASN, dan SA (35) Anggota POLRI. Keempatnya tertangkap tangan sedang bermain judi remi di Desa Sailal Jln Tunis RT/RW 001/001,” kata kasat Reskrim Polres Halmahera Timur AKP Taufik Saimima.
Kasat Reskrim mengungkapkan, sebelumnya Resmob Wato-wato telah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian kartu remi dan telah melakukan pengamatan dipukul 20.00 WIT hingga kronologisnya di pukul 20.15.
“Tepatnya pukul 20.15 WIT Resmob Wato-wato berhasil mengebrek dan mengamankan 4 pelaku dan pemilik rumah HT (59),” ucap Kasad.
Lebih lanjut, dalam penangkapan kali ini barang bukti yang diamankan yaitu kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 4.472.000.00, terdiri dari pecahan 100.000 sebanyak 32 lembar, 50.000 sebanyak 22 lembar, 20.000 sebanyak 2 lembar, dan sisanya dibawa pecahan10.000.
Selain uang tunai barang bukti lain yaitu 5 buah handphone, 1 set kartu remi (Joker), 1 set Stik Game sebanyak 10 buah, dan 4 buah tas samping, terdiri dari 3 buah tas samping berwarna hitam
dan 1 buah tas noken bewarna putih.
“Barang bukti dan para pelaku telah di amankan di Polres Halmahera Timur untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” tandasnya (tim red/SMG)