
HALUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara telah mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara pada 18 Agustus 2023 pekan kemarin.
Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI Polri, sesuai syarat aturan PKPU, yang pertama adalah harus masukan surat jeterangan pengunduran diri.
Hal ini di benarkan oleh Devisi Tehnik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara Sefriando Bitakono. Dia menjelaskan bahwa bagi ASN,TNI, dan Polri harus memasukan syarat – syarat atau ketentuan KPU, seperti yang pertama adalah surat pengunduran diri.
“Sebelum masuk pada tahapan pengumuman calon tetap, maka yang bersangkutan atau caleg tersebut harus masukan surat pemberhentian baik dari ASN maupun TNI POLRI,” jelasnya, Senin kemarin (21/8/2023).
Menurut Devisi Tehnik Sefriando Bitakono, surat pemberhentian tersebut dari pejabat yang berwewenang itu selambat lambatnya di tanggal 3 Oktober 2023.
Tambah Edy, kenapa hatus di tanggal 3 Oktober 2023 surat tersebut harus masuk, karena harus masuk di SILON.
“Kalau sampai batas waktu, bagi ASN maupun TNI POLRI tidak masukan surat itu, maka KPU tidak pandang bulu, dan dikenakan dis bagi yang bersangkutan atau langsung gugur,” tegasnya.
Kami mengharapkan agar bagi bakal calon yang ASN,TNI POLRI secepatnya memasukan surat Pemberhentian, dan kami KPU tidak mau kompromi dengan siapapun.
Semuanya aturan sama baik TNI Polri dan ASN, sama tetap di 3 Oktober 2023 itu syarat aturan yang berlaku dari PKPU.
Selain itu, dirinya menjelaskan terkait dengan bakal calon DPRD di Halut yang mantan Narapidana.
“Sampai di pengumuman daftar Calon Sementara hanya ada satu orang mantan narapidana,” bilang Edy.
Namun tetapi masa jedanya diatas 5 tahun, dan itu memenuhi syarat sesuai ketetapan PKPU nomor 10 tahun 2023, baik DPR RI, DPR Provinsi maupun DPRD Kabupaten / Kota.
Untuk sementara tahapan saat ini masuk dalam tahapan yaitu Masukan dan Tanggapan Masyarakat dari 19-28 Agustus 2023.
Diperjelasnya, apabila kalau ada tanggapan dari masyarakat, maka KPU merekap tanggapan tersebut dan akan di klasifikasi oleh Partai Politik ke Caleg yang bersangkutan.
Kemudian Edy sapaannya, menyentil dirinya punya masa jabatan atau masa bertugas hanya tinggal beberapa bulan lagi, periode masa jabatan kami sebagai Komisioner KPU Halmahera Utara itu sampai dengan bulan Mei 2024.
“Bahwa dirinya masih juga tetap bertarung dalam pencalonan Komisioner di periode berikutnya, ia saya (Edy) tetap ikut seleksi lagi di periode berikut,” tutur Edy. (Jefry/SMG)