
HALUT – Kasus tindak pidana pembunuhan di Wilayah Hukum Polres Halmahera Utara, kembali terjadi, namun kali ini dipicu karena dugaan perselingkuhan hingga mengakibatkan adanya korban meninggal dunia karena tusukan senjata tajam.
Hal ini di benarkan oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh.Zulfikar Iskandar, melalui Kasi Humas Polres Halut IPTU Kolombus Goduru, kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada, Minggu (06/08/2023) pukul 16.30 WIT, lokasi kejadian di alun – alun areal Kantor Bupati Desa Gsungi, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Korban meninggal berinisial YW (21) tahun, warga Desa MKCM, Kecamatan Tobelo, dan pelaku berinisial SB asal Tobelo Tengah.
Menurut Iptu Kolombus, kronologisnya bahwa Pelaku SB bertemu korban YW berjalan bersama istri Pelaku di Tugu Hibualamo dari arah Timur menuju arah Barat.
Selanjutnya pelaku SB yang sementara mengendarai bentor, menurunkan penumpangnya di desa Gura dan kanjut ke Kantor Bupati melewati Desa MKCM.
Kemudian Pelaku menuju alun – alun Kantor Bupati, dan disitulah pelaku SB menemukan korban sementara berjalan dengan istri pelaku.
“Pelaku SB langsung turun dari bentornya, dan mengambil sebilah pisau kurang lebih panjang 30 cm dan langsung mengejar korban.
“Korbanpun lari tapi masih sempat mengambil baru dan melepar pelaku, tapi pelaku sempat mengelak dan langsung menikam Korban YW. Saat itu tindakan pelaku langsung menikam korban menggunakan pisau dengan tangan kanan. Pelaku menikam tubuh korban sebanyak 2 kali, dibagian dada korban dan bagian perut korban,” kata Iptu Kolombus Goduru.
Seusai tikam korban, pelaku SB langsung melarikan diri ke arah Kodim 1508/ Tobelo karena di kejar masyarakat, namun Pelaku diamankan oleh seorang Tentara berpakian baju dinas lengkap.
Langka selanjutnya oleh pihak Polres Halmahera Utara kata Kolombus, mengamankan tersangka penikaman dan langsung membuat LP.
Selanjutnya melakukan lidik dan penggalangan terhadap keluarga korban guna mengantisipasi reaksi/gejolak terhadap aksi balasan dari pihak keluarga korban kepada pelaku penikaman dan Berkoordinasi dengan pihak RS Umum Tobelo.
“Hasil interogasi pernyataan dari pelaku adalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri pelaku sehingga timbul kecurigaan dari pelaku dan mengambil tindakan kekerasan berupa penikaman terhadap Korban,” ujar Kasi Humas IPTU Kolombus. (Jefry/SMG)