
HALUT – Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 3.243.349.600 yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya untuk periode Minggu ke-1 bulan Agustus 2023.
Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 5% dari Pagu masing-masing Kabupaten per jenis/sektor PBB, yang telah disalurkan oleh pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara ( KPPN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Toni katakan bahwa, penyaluran ini berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
“Dana Bagi Hasil (DBH) ini disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan batas waktu penerbitan SP2D paling lambat hari jumat setiap minggunya,” jelas Toni kepada awak media, Jumat (4/8/2023).
Tambah Toni, DBH adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu.
“DBH yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah,” ungkapnya.
Lanjut Toni, Dana Bagi Hasil (DBH) terdiri atas 2 jenis, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam. “Salah satu jenis DBH Pajak adalah PBB yang masuk TKD adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali PBB Pedesaan dan Perkotaan,” ucap Toni.
Toni memperjelaskan bahwa, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 211/PMK.07/2022.
Pada Pasal 20 ayat (3) disebutkan bahwa penyaluran DBH PBB serta DBH Biaya Pemungutan PBB bagian Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, serta Pertambangan Lainnya dan sektor lainnya dilaksanakan secara mingguan, dengan ketentuan paling cepat bulan Agustus setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, sedangkan untuk bulan Desember dilaksanakan 1 kali penyaluran sebesar sisa pagu alokasi.
“Total merincikan penyaluran DBH PBB oleh KPPN minggu pertama bulan Agustus 2023, yaitu Kabupaten Halmahera Utara dengan total DBH PBB Rp 514.532.550, Kabupaten Halmahera Timur Rp. 2.641.181.800 dan Kabupaten Pulau Morotai Rp. 87.635.250,” tutur Toni.
(Jefry/SMG)