
JURNALONE.ID – Paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, dan pengajuan rancangan KUA PPAS tahun 2024, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, yang telah berlangsung di ruangan Paripurna DPRD Halmahera Utara pada, Jumat (7/07/2023).
Dalam pidato Ketua DPRD Janlis Gehenua Kitong mengakatan bahwa rancangan perda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 kepada DPRD melalui rapat Paripurna oleh Bupati sejak tanggal 27 Juni 2023.
Selanjutnya, Ranperda ini dibahas oleh Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sejak tanggal 6 Juli 2023.
Hasil dari pembahasan Ranperda tersebut, DPRD berkesimpulan bahwa Ranperda ini dapat ditindak lanjuti dalam forum rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD.
Namun tetapi ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian kita bersama yaitu realisasi target Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
“DPRD berkesimpulan bahwa perlu mengoptimalkan target pendapatan Retribusi Daerah yang tersebar di beberapa OPD, karena mengalami penurunan di Tahun 2022,” ungkap Ketua DPRD Janlis Kitong.
Kata Ketua DPRD, pendapatan retribusi daerah tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 11.137.000.000, realisasinya sebesar Rp. 1.559.821.673, atau mencapai 14,01 %. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2.383.877.358, 00, maka mengalami penurunan sebesar Rp. 824.055.685,00- atau 34,57 %.
Tambah ketua, ada 8 OPD yang target PAD masih jauh dari harapan, misalnya Dinas Kesehatan yang realisasi PAD hanya mencapai 23,45 %, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi realisasinya tidak ada, Dinas Lingkungan Hidup 35,02 %, Dinas Perhubungan realisasinya 22,74 %, Dinas Penanaman Modal dan PTSP 8,71 %, Dinas Kelautan dan Perikanan 57,49 %, Dinas Perdagangan dan Perindustrian 50,02 % dan Badan Keuangan dan Aset Daerah realisasi PAD nya sebesar 5,20 %.
Selain itu, Hutang belanja tahun sebelumnya dan piutang pendapatan daerah juga perlu ditindaklanjuti. Piutang pendapatan daerah melalui DBH provinsi misalnya.
“Ini perlu menjadi perhatian serius Kita bersama, untuk lebih intens dalam melakukan komunikasi dengan pihak provinsi agar segera direalisasikan,” ujar Janlis.
Rancangan KUA-PPAS yang telah disampaikan pada hari ini, akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
“Ini perlu menjadi perhatian Kita bersama agar pembahasan kedua dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Sementara Bupati Halmahera Utara Ir.Frans Manery dalam rapat paripurna menyampaikan pendapat akhir kepala daerah sekaligus pidato pengantar rancangan KUA PPAS tahun 2024. Penyampaian Ranpenda Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Bupati mengatakan bahwa, pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang merupakan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana Pada RKPD Tahun 2024 Pemerintah Daerah mengangkat pembangunan yaitu Membangun Daya Saing Sektor Unggulan dengan Memacu Investasi dan Produktivitas.
“Kami berharap Arah Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2024 dapat memandu kita menentukan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sehingga mempermudah pula bagi pemerintah daerah untuk membuat dokumen RAPBD Tahun 2024,” ungkapnya.
Lanjut Bupati, kita juga harus memperhatikan kondisi perekonomian daerah di Kabupaten Halmahera Utara mendesain dengan kebijakan pembangunan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi seperti.
Peningkatan investasi daerah melalui
pemanfaatan potensi sumber daya Alam
yang dimiliki oleh Kabupaten Halmahera Utara, dapat menjadi daya tarik bagi masuknya investasi. Kemudian, peningkatan hasil produksi pertanian dan perkebunan, perikanan dan sumber daya energi, serta perdagangan dan perindustrian menjadi faktor unggulan dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halamahera Utara.
Percepatan penyediaan infrastruktur dasar jalan dan jembatan, meningkatkan aksebilitas wilayah terisolir yang diharapkan akan semakin memperlancar arus distribusi barang dan jasa. Peningkatan mutu pendidikan sembilan tahun. Peningkatan pelayanan kesehatan untuk penanganan Stunting, dan Peningkatan sumber daya memiliki kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia.
Selanjutnya kami akan menguraikan arah jebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2024 akan di fokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas daerah sebagaimana proyeksi berikut.
Pendapatan Daerah, target pendapatan daerah yang diestimasi pada Tahun 2024 sebesar Rp. 1.055.535.806.583,00 dengan rincian sebagai berikut, Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 100.175.637.452,00. Target pendapatan transfer sebesar Rp.950.392.169.131, 00, dan Target lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.4.968.000.000,00
Sementara belanja daerah pada tahun 2024, target belanja sebesar Rp1.069.521.678.175,00 sehingga terdapat defisit sebesar Rp.13.985.871.592,00-
Pembiayaan daerah terdiri dari jumlah penerimaan pembiayaan Tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.55.365.181.937,00. Jumlah pengeluaran pembiayaan Tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 41.379.310.345,00, Dengan demikian Sisa lebih Anggaran Tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00(nol).
“Dalam rangka menjamin terwujudnya sinergitas pelaksanaan KUA-PPAS Kabupaten Halmahera Utara tahun anggaran 2024 perlu dilakukan pengelolaan pembangunan yang membutuhkan disiplin pada semua tingkatan dengan harapan dapat tercapainya sasaran yang efektif dan efisien, sehingga tujuan pembangunan daerah dapat diwujudkan,”pungkasnya. (Jefry/SMG)