
JAILOLO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, akan membayarkan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan lainnya.
Bupati Halmahera Barat, James Uang kepada media ini, Jumat(7/7/2023)tadi menyatakan, untuk pembayararan gaji 13 sudah di atur berdasarkan Peraturan menteri Keuangan RI(PMK) Nomor 39 tahun 2023.
“Pada pasal 12 PMK tersebut di jelaskan bahwa, pembayaran gaji ke 13 dapat di bayarkan paling cepat pada bulan juni 2023 dan paling lambat setelah bulan juni 2023. Sehingga beban pembayaran gaji ke 13 tidak tertumpuk terlalu besar dalam 1 bulan tertentu. Dan ini semua dilakukan dalam rangka menjaga kesimbangan fiskal daerah,”kata, James.
James bilang, pada PMK tersebut juga menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan gaji ke 13 kepada aparatur sipil negara, pensiunan maupun lainnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi semua ini kita sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, jika belum bisa di bayarkan pada bulan juni, maka akan di bayarkan pada bulan juli ini dan itu juga disesuaikan dengan keuangan daerah itu sendiri,”tuturnya.
Orang nomor satu di Halbar itu juga menjelaskan, untuk pembayaran gaji Reguler bulan juli dan ditambah dengan gaji ke 13 maka total yang dibayarkan 2 kali pembayaran gaji dengan jumlah sebanyak 36 miliar.
“Kalau dengan jumlah 36 Miliar hanya bersumber dari DAU bulan juli, saya rasa kita tidak mampu biayai. Oleh karna itu, untuk mencukupi gaji reguler bulan juli ditambah dengan gaji ke 13 maka kita bersabar sambil menunggu sumber dana lain yang masuk baru gaji ke 13 kita realisasikan,”jelas, James.
Dirinya juga berharap, kepada seluruh jajaran ASN dan semua pihak yang sedang menanti pembayaran gaji ke 13 agar bersabar setelah pembayaran gaji reguler bulan juli baru Pemda akan mengatur skema pembayaran sambil menunggu sumber dana lain yang masuk ke kas daerah.
“Pada intinya Pemerintah Daerah tetap membayarkan gaji ke 13 untuk ASN, jadi dimohon bersabar setelah pembayaran gaji reguler bulan juli baru kita lakukan eksekusi gaji ke 13,”tandasnya.(red)