
Jurnalone.id – Ribuan massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)menggelar aksi damai. Aksi ini dilakukan terkait pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang tengah digodok oleh DPR RI.
Berdasarkan pantauan aksi ini dilakukan sejak pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.23 WIB, setelah perwakilan dari Apdesi diterima oleh DPR RI. Mereka langsung menyampaikan poin-poin terkait pembahasan draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah disepakati oleh Badan Legislatif (Baleg) sebagai salah satu tuntutan mereka.
“Tuntutan Apdesi dalam aksi damai 5 Juli kemarin di respon positif oleh DPR RI dan Pempus, kini kepala desa bisa menjabat 9 tahun 1 periode yang sebelumnya hanya 6 tahun 1 periode,”Kata, Pengurus Apdesi Pusat Yoram Uang.
Menurut Yoram, yang juga salah satu orator dalam aksi 5 Juli kemarin menyatakan, hal ini tertuang dalam rancangan perubahan UU desa yang akan di sahkan dalam jangka waktu dekat. Revisi UU desa, mengatur tentang periodisasi kepala desa, perangkat desa dan BPD.
“Tujuan dari poin tuntutan tersebut yakni, agar kepala desa bisa memberi waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi,”ujarnya.
Dirinya menyampaikan, adapun rancangan UU desa ini juga untuk peningkatan dana desa dari sekarang lebih kurang dari 1 Miliar bisa naik menjadi 2 Miliar per-desa.
“Semua upaya yang dilakukan ini sebagai wujud pemerataan pembagunan sehingga denyut ekonomi masyarakat desa bisa bergeliat, dan pemerataan ekonomi bisa di rasakan sampai pada tingkat desa,”tandasnya.(J0-1)