You are here
Home > Berita > TERKINI > Abaikan Rekom KASN, Gubernur Dipanggil Tunjukan Dokumen Roling Jabatan OPD

Abaikan Rekom KASN, Gubernur Dipanggil Tunjukan Dokumen Roling Jabatan OPD

JURNALONE.ID – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akhirnya memanggil Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ke Jakarta, pada Senin (3/07/2023) besok.

Selain gubernur KASN juga memanggil Sekretaris Daerah, Samsuddin Abdul Kadir dan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Gubernur dan ke dua bahawannya itu dipaggil oleh KASN tertanggal 22 Juni 2023. Ke tiganya dimita memenuhi panggilan tersebut tanpa diwakilkan.

Kehadiran ke tiganya sangat penting guna mempertanggungjawaban terhadap roling jabatan OPD yang telah diambil gubernur beberapa waktu lalu.

Roling OPD yang dilakukan gubernur salah satunya adalah Saifuddin Djuba yang ikut dirotasi, padahal secara jelas aturan belum diperbolehkan.

Untuk itu KASN meminta ketiganya agar membawa dokumen yang menjadi dasar mereka melakukan roling kepala OPD yang menuai kontrofersi publik Maluku Utara.

Atas kebijakan gubernur itu tentu mengabaikan rekomendasi dari KASN sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan formal KASN, sehingga menimbulkan reaksi publik atas langkah gubernur itu.

Sebelumnya pada Jumat (09/06/2023), Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menyampaikan bahwa roling jabatan kepala OPD dilingkup Pemprov Malut telah sesuai proseder.

Bahkan secara tegas gubernur mengatakan apa yang menjadi keselahan pada setiap OPD, dirinya yang lebih tahu sehingga langkah tegas harus diambil.

“Dorang mau protes atau tidak saya lebih tahu dari dorenag. Kita kan sudah pernah bilang tidak mungkin saya mau sakiti orang pehati, tetapi dalam keadaan darurat apa boleh buat,” ucapn Gubernur.(red/FSM)

Leave a Reply

Top