
JURNALONE.ID – Gubernur AGK jadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantara memanfaatkan fasilitas angkutan udara milik perusahan pertambangan di Maluku Utara.
Tindakan menggunakan fasilitas perusahan milik pertambagan tersebut Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menilai sebagai tindakan gratifikasi lantaran orang nomor satu di Maluku Utara itu berkali-kali mengunakan fasilitas tersebut.
Hal itu disampikan Dian Patria Ketua Satgas Supervisi Wikayah V KPK, dilansir dari Tvonenews.com.
“Gratifikasi tidak masalah sifatnya netral, hanya saja jika tidak dilaporkan selama 30 hari jatunya bisa suap,” ucap Dian, Kamis (22/06/2023).
Langkah orang nomorsatu itu sagat disayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diharapkan agar para pejabat lain tidak meniru tidakan gubernur itu. “Sangat disayangkan ya, saya baru degar masalah ini,” jelasnya.(red/SMG)