You are here
Home > HUKRIM > Dapat Restorative Justice Kejari Halbar Bebaskan 2 Tersangka kasus penganiayaan

Dapat Restorative Justice Kejari Halbar Bebaskan 2 Tersangka kasus penganiayaan

JAILOLO – Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, dua tersangka kasus penganiayaan terhadap HS dibebaskan. Kedua tersangka itu bernama Neis dan Levicani.

Neis dan Levicani dibebaskan dari jeratan hukum setelah Kejari Halbar memberikan upaya Restorative Justice (RJ).

Kasi Datun Ahmad Luthfi Firdaus mengatakan, Pemerintah desa melalui kepala Kepala Desa Janu, Yansen Ngosa, telah memfasilitasi para pelaku dan korban untuk melakukan perdamaian.

Dari upaya perdamaian itu kata Dia, Kejari juga berupaya untuk memfasilitasi memberhentikan perkara kedua tersangka tersebut melalui Restorative Justice.

“Untuk upaya RJ, memang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dari Kejari, kemudian ke Kejati lalu ke Jampidum dan perkara ini disetujui untuk di RJ pada tanggal 20 pekan kemarin,”katanya, Jumat (23/6/2023).

Terpisah, Kepala Desa Janu, Yansen Ngosa, mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang sudah melakukan memediasi penyelesaian perkara yang ditangani oleh kejari Halbar itu sendiri.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Halbar yang juga punya biat baik untuk penyelesaian kasus ini dengan memberikan RJ,”tuturnya.(J0-1)

Leave a Reply

Top