
JAILOLO – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat(DPP)Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia(APDESI)Rustam Fabanyo menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, jangan mengunakan hukum untuk menghukum para kepala desa di Halbar.
Sebab, menurutnya, Kejari Halbar harus menjadi bimbingan atau pendamping hukum pemerintah desa dalam beranggaran sehingga bisa menepis permasalahan.
“Dalam Surat Keputusan Bersama(SKB) tiga instansi itu kan menepis permasalahan sebelum permasalahan itu terjadi, jadi saya kira Kejari Halbar dapat menindaklnjuti SKB ini dengan baik supaya tidak terkesan menghukum para kades yang berada di Halbar,”kata, Rustam saat di konfirmasi media ini, Selasa(13/6).
Dirinya menilai, selama ini Kejari Halbar belum maksimal dalam menjalankan penerapan SKB yang tercantum dalam Nota Kesepahaman bersama tiga instansi itu.
Selain itu, kata Dia, SKB tiga instansi itu sudah di atur dengan jelas melalui Nota Kesepahaman Antara Kemendagri, Kejaksaan RI dan Polri. Nota Kesepahaman Antara Kemendagri, Kejaksaan RI dan Polri sudah jelas dan tertuang dalam surat keputusan dengan nomor : 100. 4.7/437/SJ, nomor : 1 Tahun 2023, Nomor : NK/1/I/2023.
“SKB tiga Institusi ini, tidak hanya dikeluarkan sebagai keputusan yang tidak punya implementasi atau tindaklanjut di lapangan, tetapi harus dapat dijalankan oleh penegak hukum,”tutur dia.
Sementara diakhir pernyataan, mantan Ketua Apdesi Halbar ini berharap kepada tim pemeriksa kejaksaan, agar dalam tindakan pemeriksaan harus melalui Standar Operasional Prosedur(SOP) yang sudah diterapkan sehingga tidak ada kesalapahaman di antara tiga instansi yang sudah melakukan MOU tersebut.
“SKB tiga Institusi itu memberikan kewenangan pada inspektorat melalui tim APIP. Dan inspektorat juga mempu menghitung temuan kerugian secara materi atau administrasi, Kalau inspektorat menyatakan tidak ada temuan, lalu jaksa menyampaikan ada temuan, maka dimana letak SKB tiga Institusi tersebut,”tegas,Rustam.(J0-1)