
SOFIFI, JURNALONE.ID – Dalam rangka sikronisasi program antara provinsi dan kabupaten/ kota, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi teknis dari Kabupaten-Kota, Kamis (25/5/2023). Rapat berlangsung di lantai enam Muara Hotel Ternate.
” Rapat bertujuan menyepakati substansi revisi RTRW Maluku Utara Tahun 2023-2042. Pemanfaatan ruang wilayah Malut masih berpedoman pada Perda Nomor 2 Tahun 2013, karena itu kita koordinasi dengan kabupaten/kota,”kata Kadis PUPR Malut Saifuddin Djuba.
Selain itu, lanjut Saifuddin, bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, maka perlu adanya penyesuaian. “Berbagai kebijakan nasional terebut ikut menimbulkan peningkatan intensitas kebutuhan ruang,”ungkap Saifuddin.
Terkait hal tersebut Pemprov Maluku Utara saat ini telah melaksanakan revisi RTRW tahun 2023-2042. “Revisi RTRW ini tentunya berpedoman pada penyusunan RTRW,”jelas Saifuddin, Kamis (25/5/2023).
Lanjutnya, nantinya untuk memantapkan RT/RW yang ada, akan dibahas dalam forum rapat lintas sektor di Kementerian ATR/BPN.
Rapat lintas sektor ini untuk mempercepat proses penetapan rancangan peraturan daerah di Maluku Utara. Selain itu langkah yang juga dilakukan adalah penguatan pada aspek kelembagaan dengan libatkan masyarakat dalam penataan ruang secara partisipatif.
“Forum ini adalah wadah yang bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah,”jelas Mantan Pj Bupati Halmahera Utara itu. Dia menegaskan, kegiatan Rakor bersama forum ini merupakan salah satu tahapan dan tindak lanjut dalam penyusunan revisi RTRW Maluku Utara.(red/ADV).