
MOROTAI, JURNALONE.ID – Diduga mabuk karena pesta minuman keras (miras), seorang pemuda di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, lakukan aksi tidak terpuji terhadap seorang boca laki-laki 7 tahun. Aksi tidak terpuji pemuda itu viral di media sosial.
Dari rekaman video kurang dari satu menit tersebut, terlihat aksi pemuda bersama-sama sejumlah temannya tengah asik menikmati musik dan berjoget disebuah rumah, tepatnya di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, pada Hari Minggu (23/04/2023).
Pelaku tiba-tiba langsung menarik korban boca 7 itu dari depan pintu rumah dimana boca tengah menonton aksi joget yang dilakukan pelaku bersama rekan-rekanya itu. Pelaku kemudian mengangkat korban boca masuk kedalam rumah lalu membantingnya ke lantai.
Boca 7 tahun itu terlihat menagis karena kesakitan sambil memegang wajahnya. Banyaknya teman-teman pelaku tidak menghiraukan aksi pelaku itu terhadap boca.
Beberapa menit kemudian salah satu pemuda menarik boca keluar rumah yang dijadikan tempat pesta joget-joget pelaku bersama – temanya itu.
Atas kejadian tersebut, Nuryati ibu korban kaget karena buah hati kesayangannya itu pulang kerumah dengan kondisi menangis dan mengalami luka pada bagian dagu akibat aksi pemuda itu.

Parahnya lagi, sang ibu tak kuasa menahan tagis karena milihat rekaman video yang viral atas penganiayaan terhadap anaknya itu.
“Saya lia video saya langsung gemetar, saya menangis, kenapa anak saya bisa dianiaya seperti ini, saya sakit hati sekali karena anak saya dibuat seperti binatang. Saya sepat kerumah pelaku dorang dalam keadaan mabuk saling joget-joget,” kata Nuryati, ibu korban.
Lebi lanjut dia mengatakan, pelaku sebelumnya lebih dulu memukul sang kaka pada bagian kepala kemudian baru menganiaya sang adiknya, seorang boca 7 tahun itu.
“Pertama dia pukul kakanya dulu pada bagian kepala baru terjadi kejadian ini, dia bage lagi anak saya,” ujarnya.
Orang tua korban tidak terima dengan tindakan pelaku yang menganiaya anaknya, kemudian mereka melapor ke Polres Pulau Morotai, guna meminta pihak Kepolisian menindak tegas pelaku sesuai proses hukum yang berlaku.
“Saya akan proses lanjut mau kemana prosesnya saya proses. Waktu di kantor Polisi saya taya ke Iki (pelaku) emanganya ada salah apa sampe dia ngana (kamu) bisa buat seperti itu,” tegasnya
Berdasarkan informasi yang di peroleh Beritasatu.com, pihak Kepolisian Polres Kabupaten Pulau Morotai telah menerima aduwan dari orang tua korban pada, Minggu (23/04/2023). Atas laporan itu pelaku bernama Iki warga Desa Wawama, Morotai, yang melakukan aksi kekerasan terhadap boca 7 tahun.(red/SMG)