
JAILOLO – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, menghormati langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Halbar membentuk Pansus (Panitia Khusus) LKPJ Bupati 2022. Sebab pansus adalah salah satu alat kerja dewan yang konstitusional.
Kabag prokopim Setda Halbar Hikler Murary di ruang kerjanya, selasa (12/4/2023), mengatakan, hasil kerja pansus yang baru di bentuk belum bisa di jadikan tolak ukur karena pansus juga baru mulai bekerja apalagi dengan Bahasa yang di keluarkan oleh anggota sekaligus koordinator Pansus LKPJ Bupati, Riswan Hi Kadam, terdapat 19 dosa besar, sungguh sangat miris.
Salah satu yang disentil koordinator pansus Riswan Hi Kadam adalah pekerjaan fisik yang anggarannya bersumber dari dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Dana PEN adalah salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan APBD Halbar 2022 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Keuangan (Kemen-Keu), sebagai bentuk stimulus pemulihan ekonomi di Halbar pasca pandemi covid-19.
Dana PEN yang dipinjamkan Pempus untuk membiayai beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur fisik yang digeber Pemda Halbar tahun 2022 kemarin adalah salah satunya penataan Kawasan Kota Jailolo, Peningkatan dan Pembangunan ruas Jalan Ibu – Loloda dan lain-lain.
“Hasil pembangunan yang bersumber dari dana PEN tersebut sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Halbar,”kata Hikler.
Hal ini diakui Kristovel Sakalaty salah satu tokoh masyarakat Halbar, dia mengatakan bahwa Pemda Halbar telah merubah wajah kota sehingga menjadi jauh lebih baik dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.
Sudah ada trotoar yang lebih bagus untuk pejalan kaki, yang membentang dari Gufasa sampai Acango, badan jalan dalam wilayah Kota Jailolo juga sudah lebih lebar, sehingga lebih nyaman bagi pengedara.
Kawasan alun-alun Sasadu Lamo juga sudah ditata sehingga jauh lebih baik pun demikian dengan area publik, yang terletak dilokasi eks pasar ikan Jailolo yang berdampingan dengan area FTJ, sementara dalam proses pembangunan.
“Ini semua menunjukkan bahwa hasil kerja Pemda Halbar yang bersumber dari dana PEN sudah dilihat dan dirasakan masyarakat,”timpal sekertaris DPD Demokrat Halbar ini.
Oleh sebab itu, Hikler menilai, hasil kerja pansus LKPJ Bupati 2022 yang dimotori DPRD Halbar baiknya dikonsumsi internal pansus.
Apalagi saat ini masih kata Hikler, institusi yang diberi kewenangan oleh negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pemeriksaan pelaksanaan APBD 2022 belum selesai tugasnya dan belum menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Dari hasil pemeriksaan bisa saja nanti ada poin poin rekemendasi yang dikeluarkan untuk tindaklanjut Pemda. Dan mungkin saja apa yang menjadi tanggung jawab pihak ketiga, jadi semua pihak bersabar menunggu hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
“Tiba-tiba di media masa muncul pemberitaan Pansus menemukan ada masalah dalam pelaksanaan APBD, kondisi ini pasti publik akan bingung dengan opini yang sudah bermunculan di media,”semprot hikler.
Masih kata hikler, hasil kerja pansus juga belum dikonfirmasi ke perangkat daerah yang melaksanakan program kegiatan yang diasumsikan pansus bermasalah.
Padahal APBD adalah produk hukum yang dibuat bersama antara DPRD dan Pemda Halbar, itu berarti ada tanggung jawab moril yang harus dijaga bersama antara DPRD dan Pemda, jadi jangan terkesan mencuci tangan.(red)