You are here
Home > Berita > TERKINI > Jemput Sabu 49,31 Gram Seorang Pemuda di Ternate Diciduk BNN

Jemput Sabu 49,31 Gram Seorang Pemuda di Ternate Diciduk BNN

TERNATE, JURNALONE.ID – Berdasarkan informasi masyarakat, Badan Narkotika Nasonal Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil meringkus satu orang pemuda warga Ternate berinisial AMK (30) tahun, Kamis (06/04/2023).

AMK diringkus saat menjemput narkotika golongan satu jenis sabu seberat 49.31gram disebuat jasa pengiriman yang berada di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. Petugas langsung membekuk pelaku bersama barang bukti sabu.

Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Agus Rohmat menyampaikan, penagkapan tersangka AMK berlangsung dramatis, pasalnya saat melakukan penjemputan barang haram dari sebuah ekspedisi itu, tersangka berhasil melarikan diri dan terjadi aksi saling kejar-kejaran dengan petugas.

Bahkan tersangka sempat menabrak seorang petugas BNN dan terjatu sehingga tersangka berhasil dibekuk dan digiring ke kantor BNNP Maluku Utara di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate bersama barang bukti sabu.

Selain barang bukti sabu 49.31 gram, petugas BNN juga berhasil mgamnkan barang bukti lain yaitu berupa alat timbang sabu, henpone, pakaian jeket dan daster, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku.

“Kita melakukan penangkapan setelah mengambil paket namun yang bersangkutan sempat melarikan diri sehingga kita melakukan pegejaran akhirnya menabrak salah satu petugas kita dan terjatu sehingga kita berhasil menangkapnya,” kata Brigjen Pol Agus, Kepala BNNP Malut itu.

Labih lanjut Agus mengatakan, dari hasil introgasi penyidik BNNP Maluku Utara, tersangka AMK mengaku sabu seberat 49.31 gram itu yang dijemput merupakan milik seorang tahan di lapas Ternate, yang memiliki jaringan Jakarta- Maluku Utara berinisial Y (38) tahun.

“Tersangka mengaku ada diatasnya atau bandarnya berinisial Y alias Cube (38) tahun merupakan warga binaan Rutan klas II Jambula Ternate. Dan dari situ kita melakukan pengembangan kembali tersangka ternya telah melakukan yang ke tiga kalinya,” ungkapnya.

Meski sedang sebagai warga binaan Rutan Klas II Jambula Ternate karena menjalani proses hukum atas kasus yang menimpanya, namun status Y menjadi tersangka BNNP Maluku Utara. Bahkan penyidik bakal melakukan proses pemberkasan terhadap tersangka Y.

“Karena dia statusnya tahanan yang sedang menjalankan proses kasus yang lain, maka bersangkutan menjadi tahan BNN Maluku Utara dan kita akan melakukan proses pemberkasan,” ujarnya.

Atas perbuatan tersangka AMK dijerat dengan pasal yang diterapkan, pasal 112 Ayat 2 junto pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara minimal 5 tahun sampai 20 tahun.

Sementara tersangka Y alias Cube yang merupakan seorang warga binaan dijerat dengan pasal yang diterapkan, pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 6 tahun sampai 20 tahun.(red/SMG)

Leave a Reply

Top