
HALUT, JURNALONE.ID – Komisi Pilihan Umum Daerah ( KPUD) Kabupaten Halmahera Utara laksanakan sosialisasi penetapan daerah pemilihandan alokasi jursi DPRD di kabupaten Halmahera Utara pada Pemilihan Umum tahun 2024. Berlangsung di Hotel Grand Land Desa Gura Kecamatan Tobelo Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Senin (27/3/23).
Ketua KPUD Halmahera Utara Mohamad Rizal, saat sambutan kegiatan tersebut mengatakan bahwa Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) sebagai dasar bagi partai politik dalam menyusun para calek sekaligus dijadikan sebagai medan pertempuran dalam meraih suara pada pemilihan tahun 2024 nanti.
Lanjut Ketua, berdasarkan aturan KPU No 6 Tahun 2022 Bagian ke-dua pasal 8 tentang penetapan jumlah kursi. “Dalam aturan PKPU dijelaskan bahwa jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit berjumlah 20 Kursi dan paling banyak berjumlah sebanyak 55 kursi, “jelasnya.
Ketua KPUD menjelaskan bahwa ini terlihat dalam penjabaran pasal tersebut bahwa Dalam pasal 8 ayat 3 bagian c menjelaskan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang mempunyai alokasi 30 kursi.
Diperjelasnya, bahwa jumlah penduduk di kabupaten Halmahera Utara sekarang yang berada pada angka 201.596 jiwa sehingga dapat dilakukan penambahan kursi pada kabupaten Halmahera Utara dari 25 kursi Menjadi 30 kursi.
Kata Ketua KPUD, dengan adanya penambahan kursi, ” ini merupakan sejarah bagi kabupaten Halmahera Utara, karena semua ditunjang dengan jumlah penduduk kabupaten Halmahera Utara semakin hari semakin bertambah,”ungkapnya.
Bilang Katua KPUD, Dasar hukum penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD yakni , UU no 7 tahun 2017 ,Peraturan KPU no 6 tahun’2006 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah/Kita dalam pemilihan umum serta keputusan KPU no 19 tahun 2023 tentang perubahan keputusan KPU No 457 tahu 2023 tentang jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.
Selain itu, hal yang sama Ketua Devisi Tehnik KPUD Halmahera Utara Edy Bitakono kepada awak media bahwa merujuk pada dasar hukum penetapan daerah pemilihan dan alokasi Kursi DPRD kabupaten Halmahera Utara, maka jumlah Daerah pemilihan (Dapil) kabupaten Halmahera Utara terdiri atas 4 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan jumlah kursi sebanyak 30 kursi.
Menurut Ketua Devisi, 4 Daerah pemilihan (Dapil) wilayah kabupaten Halmahera Utara dengan jumlah kursi masing – masing per Dapil meliputi.
” Dapil 1 yang terdiri dari kecamatan Tobelo dan tobelo Utara dengan jumlah 7 kursi anggota DPRD. Dapil 2 terdiri dari kecamatan Tobelo tengah, Selatan, Timur dan Barat dengan jumlah 7 kursi. Dapil 3 terdiri dari kecamatan Kao, Kao Utara, Kao Barat, Malifut dan Kao teluk, dengan jumlah 8 kursi, serta Dapil 4 terdiri dari kecamatan Galela, Galela barat, Galela Selatan dan Gelela Utara, Loloda Utara, Loloda Kepulauan, dengan jumlah 8 kursi,” pungkasnya. (Jefry/SMG)