
SOFIFI, JURNALONE.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba menghadiri acara rapat sinkronisasi muatan substansi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Maluku Utara dengan RTRW Kabupaten/kota se Maluku Utara.
Rapat sinkronisasi yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR) Maluku utara itu dipusatkan di Hotel Gaia, kota Ternate. kegiatan tersebut berlangsung selama empat hari sejak, Selasa (14/03) dan berakhir pada Jumat (17/03/2023), yang dihadri oleh tim tekni dari sepuluh kabupaten/kota.
Dikesempatan itu, Saifuddin Djuba menyampaikan bahwa, sejak hari pertama hingga hari terakhir paparan dari tim tekni Kabupaten/kota melalui Bidang Tata Ruang PUPR Malut ini menjadi sebuah harapan kita bersama. Pasalnya, hasil dari rapat sinkronisasi akan segera diusulkan untuk diperdakan pada waktu yang tidak terlalu lama.
“ Harpan kami RTRW yang direvisi ini sudah bisa diperdakan di bulan Agustus nanti itu target kami, sehingga pemerintah provinsi sudah bisa mengacu pada revisi RTRW tersebut. Terkait kordinasi kepusat ini sudah jalan. Jadi setiap tahapan seperti jawal hari ini Kabupaten/kota tertentu yang memperesentasikan itu sudah langsung dipantau oleh pusat,” ujar Saifuddin Djuba kepada Jurnalone.id.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Yerrie Pasilia mengatakan, rapat sikronisasi yang di gelar PUPUR Maluku Utara dengan 10 Kabupaten/kota ini penting dilakukan berdasarkan undang-undang 26 dimana setiap lima tahun sekali RTRW Provinsi, Kabupaten/kota itu dapat direvisi. Kemudian ada pengecualian apabila terjadi bencana yang berskala besar itu tidak menunggu lima tahun lagi.
Yerrie mengungkapkan, revisi dan sikronisasi RPTW, Provinsi, Kabupaten/kota sempat tertunda akibat ancaman badai Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia hingga dunia umumnya, untuk itu revisi dan sikronisasi RTRW ini tertunda kurang dari 10 tahun.
“Ini sudah 10 tahun seharusnya 2018 itu sudah harus direvisi, tepai sebagai catatan bahwa bawa kita suda lakukan peninjauan kembali kemudian ada satu kejadian yang cukup membuat kita kaget seluruh dunia dilanda dengan Covid, kita tidak bisa kemana-mana, sementara menyusun sebuah dokumen harus membutuhan banyak diskusi, pertemuan baik di daerah, baik kabupaten/ kota provisni dan provisi dengan pusat itu selalu ada pertemuan tepai itu tidak bisa dilakukan sehingga kita molor sampai dengan tahun 2023 ini baru kita gelar,” ucap Yerrie.
Yerrie memaparkan, untuk muatan strukur pola ruang ini ada dua, pertama terjadi perubahan aturan kita sesuaikan, salah satu contoh di Mototai ditetapkan sebagai parawisata nasional ini kita harus ruba, kemudian di tempat-tempat lain menjadi Pusat Strategis Nasional (PSN) ini kan harus kita rubah.
“Kemudian yang harus kita garis bawahi juga bahwa sesuai dengan PP 13 tahun 2017 itu Sofifi itu menjadi Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) yang mana sebelumnya hanya mejadi Pusat Kegiatan Lokal (PKL) jadi ini ada satu kemajuan meskipun belum menjadi sesuai harapan. Tadinya sesuai RTRW 2023-2033 itu kita mengiginkan satu Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang Rejional tetapi inikan tidak terjadi,” ucapnya.
Lebih lanjut, ditahun ini rencana RTRW kita ini sesuai dengan hasil analisa kemudian perkembangan yang terjadi. Untuk Sofifi sendiri tentu menjadi harapan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) karena menjadi ibu kota provinsi.
“Kita mengusulkan Sofifi itu Pusat Kegiatan Nasional (PKN) nantinya kan berbarengan dengan Ternate yang sudah jadi Pusat Kegiatan Nasional (PKN) yang sudah jauh ditetapkan baik pada PP 26 tahun 2008 maupun perubahan PP 26 menjadi PP 13 tahun 2023,” jelasnya.(red/ADV,SMG)