
HALUT,JURNALONE.ID – Pemusnahan Barang Bukti Perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Halmahera UtaraUtara, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Maluku Utara, Selasa (14/3/2023).
Pelaksanaan itu dihadiri langsung oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tobelo, Dinas Kesehatan, BNNK Halmahera Utara, serta seluruh jajaran pegawai pada lingkup Kejari Halut.
” Barang Bukti yang telah di musnakan berasal dari 14 Perkara Tindak Pidana Umum yang terdiri dari, Perkara Narkotika Jenis Shabu sebanyak 0.1671 gram, Perkara Perjudian Togel 4 lembar Shio Togel dan 10 lembar nomor pasang Togel,” Jelas Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H, Kamis (16/3/23).
Selanjutnya, perkara penganiayaan dan pembunuhan yang terdiri atas 2 buah parang dengan 1 buah sarung parang berbahan paralon dan 1 buah baju yang telah sobek.
” Selain itu, perkara pencabulan dan pemerkosaan yang terdiri atas 12 pasang pakaian dan 7 pasang pakaian dalam serta tindak pidana umum lainnya yaitu berupa 7 pecahan papan daun pintu
dan satu unit HP Nokia berwarna Hitam,” ungkap Kejari.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipukul dengan palu, digerinda, serta dibakar di dalam drum pemusnahan barang bukti sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dan dilakukan secara terbuka, serta disaksikan oleh tamu dari berbagai instansi sebagai bentuk keterbukaan public terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
” Kejaksaan Negeri Halmahera Utara mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), salah satunya adalah terhadap Barang Bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ucapnya.
Pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tersebut mempunyai kepastian hukum dan untuk menghindari hilang, rusak, atau dimanfaatkan oleh orang – orang yang tidak berhak bila terlalu lama disimpan,” tutup Kepela Kejaksaan Negeri Halut Agus Wirawan Eko Saputro,SH, MH. (Jefry/SMG)