You are here
Home > HUKRIM > Kejari Halut Laksanakan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan

Kejari Halut Laksanakan Restorative Justice Terhadap Dua Tersangka Pelaku Penganiayaan

HALUT, JURNALONE.ID – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara penganiayaan, yang telah terlaksana pada, Jumat (10/3/ 2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yaitu perkara pertama An. Tersangka Yustus Hakuta dan perkara kedua An. Rivaldo Valentino Maitimu yang melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Kukuh Wijaya menerima penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) An. Yustus Hakita dari Penyidik Polres Halmahera Utara pada, Jumat (24/02/ 2023) dan penyerahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) An. Rivaldo Valentino Maitumu pada, Senin (27/02/2023).

Kemudian jaksa penuntut umum langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro dan atas dasar terpenuhi ketentuan pada Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).

Upaya Restorative Justice (RJ) dalam dua Perkara Penganiayaan ini menghasilkan Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 03 Maret 2023 yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum, Kukuh Wijaya sebagai Jaksa Fasilitator berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor: PRINT-55/Q.2.12/Eoh.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Nomor: PRINT-56/Q.2.12/Eoh.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 yang dilaksanakan di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Intinya Tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya, korban bersedia memaafkan tersangka dan berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan yang didampingi oleh tokoh masyarakat, keluarga pihak korban dan keluarga pihak tersangka.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 dari kedua perkara Tindak Pidana Umum tersebut dilakukan ekspos secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yaitu Agus Wirawan Eko Saputra dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung serta Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang kemudian didapat persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ) terhadap kedua perkara penganiayaan tersebut. (Jefry/rilis, SMG)

Leave a Reply

Top