You are here
Home > Berita > PENDIDIKAN > Program Indonesia Pintar Kepala Sekolah Diminta Mengecek diaplikasi Sipintar

Program Indonesia Pintar Kepala Sekolah Diminta Mengecek diaplikasi Sipintar

SOFIFI, JURNALONE.ID – Kepala sekolah diminta aktif mengecek data siswa yang menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di aplikasi SiPintar, Sabtu (18/02/2023).

Setelah mengetahui data siswa penerima PIP, kepala sekolah harus segera memberitahukan kepada kepada siswa penerima dan membantu siswa atau orang tuanya dalam melakukan aktivasi rekening siswa penerima PIP.

“PIP itu hak siswa dari keluarga miskin, namun bisa tidak dicairkan atau direalisasikan apabila rekeningnya tidak atau belum diaktivasi. Di sini lah peran kepala sekolah sangat penting agar hak siswa tersebut dapat dinikmati, “ ungkap Fadli, Operator PIP SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Fadli mengatakan, Operator PIP SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara terkait aktivasi rekening siswa penerima PIP ini, kebijakan baru di tahun 2023 ini adalah bahwa siswa yang layak menerima PIP akan diberi SK Nominasi penerima PIP.

Dalam SK tersebut, dana bantuan belum disalurkan ke rekening siswa dan akan disalurkan bila siswa telah melakukan aktivasi dan ditetapkan melalui SK Pemberian PIP.

“Tahun sebelumnya, dana ditransfer dulu ke rekening siswa penerima PIP, dan siswa melakukan aktivasi untuk mencairkannya. Mulai Tahun 2023, dana akan ditransfer bila rekening siswa yang sudah diaktivasi, “ujar Fadli.

Secara rinci beberapa peran penting operator PIP SMK dan SMA tingkat kabupten/kota, kepala sekolah dan operator PIP tingkat sekolah dalam mendukung keberhasilan dan ketepatan program PIP, baik dalam hal penetapan maupun penyaluran.

Dalam kaitan pengusulan calon penerima PIP, hal yang dilakukan antara lain: pertama, sekolah, melalui operator PIP, melengkapi data Dapodik sebagai dasar penetapan penerima PIP.

“Dalam pengisian Dapodik tersebut, menurut Mukirom, operator sekolah harus akurat dalam mengisi kolom Nomor Induk kependudukan (NIK) siswa, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama gadis ibu kandung dan menandai siswa layak PIP di Dapodik,” ucapnya.

Dia memgatakan, sering kali terjadi, siswa yang sebenarnya layak mendapat bantuan PIP, namun ternyata tidak terdaftar sebagai penerima PIP karena ada ketidaksesuaian antara data di Dapodik dengan data di DTKS, atau KTP atau Kartu keluarga.

Kedua, operator sekolah secara berkala mengecek data siswa penerima PIP di SiPintar dan segera mendorong melakukan aktivasi rekening siswa yang tercatat menerima PIP. “Jangan lupa, memberitahukan pada siswa dan orang tuanya sebagai nominasi penerima PIP dan segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur, dalam hal ini BNI, agar uangnya bisa segera ditransfer ke rekening siswa,” tutur Fadli.

Ketiga, operator sekolah harus mengecek atau mengkonfirmasi ke siswa atau orang tuanya, bahwa apakah dananya sudah dicairkan atau belum.

Pencairan bantuan PIP, lanjut Fadli, akan segera dilakukan pihak bank penyalur dalam waktu maksimal 15 hari setelah SK Pemberian bantuan PIP yang terunggah di aplikasi SiPintar.

Dalam proses itu, bank penyalur akan melakukan verifikasi terkait data siswa dengan KTP atau KK. Oleh karena itu, kelengkapan data dan persyaratan lainnya agar dipenuhi sesuai ketentuan dan dilakukan koordinasi komunikasi dengan pihak terkait terkait.

“Jadi, setelah rekening siswa diaktivasi, akan segera ditetapkan melalui SK Pemberian Bantuan PIP dan diunggah di SiPintar, dan selanjutnya bank penyalur akan mentransfer dananya ke rekening penerima PIP, “jelasnya.

DTKS yang utama terkait penetapan siswa penerima PIP yang menerima KIP, Fadli berharap agar kepala sekolah melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan untuk memutahirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menyelesaikan permasalahan yang ada dengan dinas sosial setempat.

Menurut Fadli, DTKS merupakan prioritas dalam penetapan siswa penerima PIP selain melalui jalur usulan dinas pendidikan kabupaten/kota, propinsi dan pemangku kepentingan, yakni Komisi X DPR.

“Ikutkan siswa dari keluarga miskin dalam program penanggulangan kemiskinan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) untuk memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar tercatat di DTKS dan memastikan dalam menerima bantuan PIP,” harapnya.(ATA,SMG)

Leave a Reply

Top