You are here
Home > Berita > KESEHATAN > BPOM Malut Minta Masyarakat Waspada Iklan Komestik di Medsos

BPOM Malut Minta Masyarakat Waspada Iklan Komestik di Medsos

TERNATE, JURNALONE.id – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara (Malut) meminta kepada masyarakat di 10 kabupaten dan kota di Malut untuk mewaspadai terhadap iklan produk kosmestik yang dijual melalui media sosial (medsos).

Hal itu disampaikan Kepala BPOM Malut, Tri Wandiro usai melakukan pendatanganan kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Malut bertempat di Hotel Jati Ternate pada Jumat (17/02) hari ini.

Menurutnya, tak selamanya iklan produk kosmetik yang dijual melalui media sosial itu sebagian di antaranya belum memiliki izin dari BPOM, sehingga itu sangat membahayakan bagi kesehatan jika ada yang memakainya.

“Produk kosmetik belum memiliki izin edar dari BPOM, sehingga tidak terjamin keamanannya, bahkan tidak mustahil mengandung bahan – bahan yang membahayakan kesehatan bagi yang memakainya,”kata Kepala BPOM.

Dia menjelaskan, selama Tahun 2022 lalu BPOM telah mendapatkan sebanyak 10 akun yang menjual produk kosmetik di medsos baik melalui Facebook maupun Youtube, sehingga pihaknya telah merekomendasikan ke Kementerian Kominfo untuk memblokir akun tersebut.

“Mereka berani menjual produk kosmetik di medsos tanpa izin edar dari BPOM, sehingga mereka diminta untuk membuat surat pernyataan, agar tidak mengulanginya lagi, jika masih kedapatan maka mereka akan diproses secara hukum,”ujarnya.

Oleh karena itu, kata Tri, pihaknya berharap bersama – sama kita mengedukasi kepada masyarakat untuk mengenal produk kosmetik, sebelum mereka membelinya di konsumen.(MK27/SMG)

Leave a Reply

Top