
HALTIM, JURNALONE.id – Bupati Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub, meberi apresiasi dan ucapat terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, karena telah memberikan sumbangsi kepada Pemerintah Kaupaten Halmahera Timur.
Hal tersebut disampaikan Bupati saat dirinya menerima uang pengganti atau uang kerugian negara dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pembanguan Stadion Kota Maba, pada Dinas Pemuda dan Olahraga tahap I Tahun Anggaran 2017 dan tahap II Tahun 2019.
Uang pengganti senilai Rp 572.421.084,48 diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur I Ketut Terima Darsana kepada Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, di Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, Selasa (07/02/2023).
” Terima kasih kepada Kajari Haltim dan Jajaran karena telah memberikan sumbangsi kepada Pemerintah Kaupaten Halmahera Timur, melalui uang pengganti tersebut. Mudah-mudahan uang ini sangat bermanfaat dan akan kami pergunakan untuk kepentingan masyarakat,” ucap orang nomor satu di Halmahera Timur itu.
Terpisah, Kepala Kejakaan Negeri Haltim, I Ketut Terima Darsana mengatakan, dalam hal perkara tindak pidana korupsi pembangunan stadion Kota Maba pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Halmahera Timur tahap I Tahun 2017 dan tahap II Tahun 2019 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht).
“Dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Pemerintah Kaupaten Halmahera Timur dan hari ini diterima oleh Bupati dan diperhitungkan sebagai uang pengganti sebesar Rp 572.421.084,48,” ungkapnya.
Untuk diketahui, lima terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan stadion Kota Maba tahap I tahun anggaran 2017 dan tahap II tahun anggaran 2019 yang sudah Incraht diantaranya, Putusan Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 28/Pid.Sus Tpk/2022/Pn.Tte Tanggal 05 Desember 2022 atas nama terpidana Iwan Asep Hasanudin dengan uang pengganti sebesar Rp 180.900.500.
Selanjutnya, Putusan Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 29/Pid.Sus Tpk/2022/Pn.Tte Tanggal 05 Desember 2022 atas nama terpidana Ailen Goeslaw dengan uang pengganti sebesar Rp 126.000.000. Putusan Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 30/Pid.Sus Tpk/2022/Pn.Tte Tanggal 05 Desember 2022 atas nama terpidana Frengki Lauwuna dengan uang pengganti sebesar Rp 143.418.000.
Putusan Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 31/Pid.Sus Tpk/2022/Pn.Tte Tanggal 05 Desember 2022 atas nama terpidana Ismail Ibrahim dengan uang pengganti sebesar Rp 60.000.000. Dan
Putusan Pengadilan Negeri Ternate, Nomor: 32/Pid.Sus Tpk/2022/Pn.Tte Tanggal 05 Desember 2022 atas nama terpidana Ekhsan Muhammad dengan uang pengganti sebesar Rp 62.103.109.(JL/SMG)