
JAILOLO – Paska kejadian aksi spontan pembuangan sampah di kantor Disperkim-LH, Selasa 10 Januari 2023. “Saya Perlu mengatakan bahwa Lokasi Festival Teluk Jailolo(FTJ)sebenarnya sudah harus di tangani badan yang mengelolah FTJ,”.Hal tersebut disampaikan Kepala Disperkim-LH Halmahera Barat, Adrisal Hena, kepada media ini.Rabu(11/1/2023).
Menurut Adrisal selama ini Disperkim-LH masih layani lokasi tersebut, sedangkan Perda produk 2019 tentang Pengelola Sampah ini belum dikoordinasikan.
“Untuk diketahui bahwa Kutipan Perda No 08 Tahun 2019 Tentang Pengelola Sampah didalamnya diamanatkan bahwa setiap orang wajib memelihara kebersihan dilingkungannya dan maksudnya adalah pekarangan,”katanya.
Pemilik/penghuni rumah tinggal, pedagang, kantor, tempat ibadah dan sarana umum wajib menyediakan penampungan sampah. Sedangkan setiap Industri/pabrik wajib buang sampah langsung ke TPA.
“Jadi, Setiap orang atau Badan yang menguasi atau mengelola dan/atau menempati suatu kompleks perumahan, perkantoran, pertokoan, perpasaran dan bangunan lain sejenis wajib membersihkan jalan, saluran-saluran, taman dan jalur hijau yang ada di dilingkungannya sendiri,’ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan, setiap pengemudi kendaraan umum maupun perorangan wajib menyediakan tempat penampungan sampah didalam kendaraannya.
Selain itu kata Adrisal, setiap orang/badan yang menyelenggarakan suatu keramaian, wajib membersihkan lingkungan tempat diadakan keramian dari sampah dan membuangnya ke TPA.
“Sampah yang diangkut petugas adalah sampah Rumah Tangga, dan untuk sampah hasil penebangan pohon/sisa bangunan menjadi tanggungjawab pemilik,”ujar, Adrisal.
Ia menambahkan, hal tersebut diatas berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami di Lingkungan Kerja yang dirinya pimpin. Sehingga todongan permasalahan yang ada kiranya bisa dipahami oleh pihak terkait yang berhubungan dengan lingkup tempat usaha, kerja dan tempat tinggal.
“Otoritas pelabuhan kami sudah lakukan koordinasi terkait penanganan sampah, tinggal dijalankan saja, yang belum singkron adalah kompleks Pasar, Sasadu. Acara Hajatan dan Kompleks FTJ, yang belum dikomunikasikan dan itu menjadi rawan pelayanan adalah ketiga lokasi tersebut yang sering menimbulkan persoalan,”tandasnya.(J0-1)