You are here
Home > Berita > JURNAL DESA > Pilkades Halsel, Panitia Kabupaten dan Desa Ditantang

Pilkades Halsel, Panitia Kabupaten dan Desa Ditantang

Ismed A. Gafur, SH. MH.

Akademisi juga Wakil Ketua KMB HAL-SEK

JURNALONE.id – Momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten HAL-SEL saat ini menjadi trending topik di berbagai media. Ada beberapa Desa yang sudah bertindak untuk menggugat keputusan Panitia Desa maupun keputusan Panitia Kabupaten HAL-SEL terkait Bakal calon yang tidak lolos dalam pemberkasan maupun tes kompetensi (Screening).

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimanakah Langka-langka panitia Pilkades Desa dan Panitia Kabupaten dalam menyikapi tindakan serta gugatan keberatan atas hasil keputusan teslrsebut, dan bagaimana penerapan aturannya, apakah sinergi dengan regulasi Pilkades ataukan tidak? Dari berbagai pertanyaan ini, maka penulis berargumentasi pada tataran Regulasi yang relevansi seperti pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 112 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, yang mana harus mendapatkan kejelasan dalam situasional Pilkades kali ini. Ada 2 poin krusial yang penting untuk diletakkan pada kondisi Pilkades tahun 2022 ini.

1. Penetapan bakal calon ke calon oleh Panitia Desa maupun Panitia Kabupaten, Kalau merujuk pada sumber dasar dan kepastian hukum, maka Penulis berpendapat bahwa dalam ketetuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, Pasal 41 ayat (3) huruf (b). penelitian kelengkapan persyaratan administrasi,
klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari. ayat (3) huruf c. “penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud
pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon.

Permendagri Nomor 112 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 25, “Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan
dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain yang ditetapkan Bupati/Walikota.”

Sementara dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 10 Tahun 2022 tentang teknis pelaksanaan Pilkades, Pasal 31, ayat 1, 2 dan 3 menjabarkan terkait seleksi tambahan berupa tes tertulis, tes wawancara, pengalaman pemerintahan, jenjang pendidikan dan usia, bagi bakal calon kades yang lebih dari pada 5 orang. Dari pasal tersebut, tahapan pencalonan yang dilakukan Panitia Pilkades Kabupaten HAL-SEL melalui tes kompetensi (Screnning) merupakan langkah yang amat normatif dan tentunya sangat terbuka, Sikap profesional dan menjunjung nilai-nilai demokratis wajib di kemukakan tanpa melihat siapa dan dimana bakal calon kepala desa itu berada. Argumetasi hukum atas realitas sosial kemasyarakatan sudah nampak terkikis dengan berbagai narasi-narasi yang di pertontonkan melalui media maupun ruang publik akhirnya diskusi liar hadir untuk menciptakan ketidak puasan masyarakat terhadap kepastian hukum.

2. Kaitan dengan para calon petahana yang telah mendapatkan rekomendasi bebas temuan, maka Bupati melalui camat atau instansi terkait yang berwenang, sewajarnya sudah harus memberikan cuti kepada para kepala desa yang mencalonkan diri (Petahana) dan Sekretaris Desa yang menjalankan Tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan roda Pemerintahan Desa, hal ini sudah wajib untuk di laksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui dinas terkait DPMD. Jangan memberikan ruang dan kelonggaran kepada Kades Petahana untuk menjalankan roda Pemerintahan Desa setelah ditetapkan sebagai Calon Kades, karena bisa berdampak pada penggunaan fasilitas Pemerintah Desa dan pemanfaatan kekuasaan yang dimiliki oleh Kades Petahana. Melihat lebih tajam lagi, Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 42 Ayat (1) “Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi
cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan
selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih”. Ayat (2) Dalam hal kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala Desa.” Bunyi dari pasal tersebut sudah jelas dan terang, oleh karena itu melalui dinas DPMD wajib memberikan cuti kepada para calon incumbent (Petahan).

Setelah Penulis melihat dan membaca setiap pasal ke pasal dalam Perda dan Perbup Kabupaten Halmahera Selatan, tidak ada satupun pasal yang menjabarkan secara spesifik terkait pemberian cuti terhadap para calon kades petahana, sehingga kedepannya Perda dan Perbup tersebut harus di revisi (Perubahan) dan menurut penulis perlu adanya antisiapsi Pemerintah Daerah dalam hal ini dinas terkait DPMD untuk menindaklanjuti bunyi pasal dalam PP Nomor 43 dan Permendagri Nomor 112, seperti yang telah diuraikan diatas.

Pemerintah Daerah harus lebih proaktif terhadap Regulasi, sebab hal ini sangat sensitif dengan kondisi dan situasi Pilkades di bulan Oktober tahun ini, jangan sampai penyimpangan dalam regulasi menjadi bumerang buat masyarakat dan para cakades. Kebijakan Bupati melalui dinas terkait DPMD sudah harus secara cepat dan tegas memberikan cuti kepada para cakades petahana, karena berpotensi membuahkan malapetaka bagi masyarakat dan dampak negatif bagi para cakades yang ada di seantero bumi saruma.

Penulis berdalil bahwasanya asas kepastian hukum bersifat wajib di tegakkan pada setiap pengambilan keputusan maupun kebijakan, sebab Masyarakat tidak harus tergilas pada moment Pilkades dan beramai-ramai menggugat proses maupun hasil Pilkades hanya karena satu titik kesalahan regulasi yang sudah sangat jelas dan terang maksud dan tujuannya. Penulis juga berharap agar Pemerintah Daerah mengambil langkah tegas yang berdasarkan pada ketetuan Regulatif serta direalisasikan secara baik dan objektif.

Ikhtiar para kandidat sebagai calon kepala desa tidak lagi pada standardisasi demokratis namun bertolak pada pragmatistime dan materialisme belaka. Stabilitas Pilkades saat ini, semacam tersulap dan menjadi mobilisasi kepentingan individu, sehingga rasa kepercayaan seakan-akan hilang di hempaskan badai gelombang yang Irasional, kekuatan kepentingan lebih deras ketimbang keabsahan regulasi.(***)

Leave a Reply

Top