
HALUT, JURNALONE.id – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, Agus Wirawan Eko Saputro memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika dan alat komunikasi elektronik dari hasil sitaan kasus terpidana, berlangsung di halaman Kator Kejaksaan Negeri di Tobelo.
Barang bukti yang dimusnakan diantaranya, narkoba jenis ganja 3 sachet ganja seberat 1,45 gr, 2 linting ganja seberat 0,68 gr. narkoba jenis sabu 1 sachet sabu seberat 0,0394 gr, serta 1 sachet serbuk kristal narkotika 4,2094 gr.
Kemudian 2 buah senjata tajam milik terpidana dan 2 buah handphone merek Samsung Galaxy A03s dan Samsung A20. kwitansi bermaterai sepuluh ribu dan nominal Rp. 17.000.000. Celana dan Kaos.
” Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri yang dilakukan secara langsung, barang bukti kami musnahkan secara langsung dengan cara dibakar” ungkap Kepala Kejaksaan Halmahera Utara itu.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dengan adanya pemusnahaan ini kita berharap tidak adanya perseptif dari masyarakat dikemanakan barang bukti tersebut agar tuntasnya tindak pidana tersebut.
” Komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum jangan menimbulkan perseptif tentang penyalah gunakan barang bukti yang ada ini dan semoga masyarakat kita tidak melanggar hukum yang ada” ungkapnya.(red/SMG)