You are here
Home > HUKRIM > Astaga! WNA Masuk di Halmahera Utara Secara Ilegal Ditangkap Petugas Imigrasi dan Polres

Astaga! WNA Masuk di Halmahera Utara Secara Ilegal Ditangkap Petugas Imigrasi dan Polres

Halut, Jurnalone.id – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo, bersama anggota tim Pengawasan Orang Asing, Satuan Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Utara, pada Kamis (25/08/2022).

Ketiga Warga Negara Asing (WNA) berkebansaan Filipina tersebut merupakan satu keluarga pasangan suami isteri dan 1 orang anak.

Diketahui mereka masuk ke Indonesia secara ilegal, dan tinggal menetap di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara. Ketiga WNA itu, RAC alias Reynalod, JB alias Jenny, dan CR alias Clyde.

Kepala Kantor Imigrasi Tobelo, Agung Pramono mengatakan tiga WNA ini masuk ke wilayah Indonesia melalui Pulau Balut Filipina menuju Tobelo pada pertengahan bulan Juli 2022 lalu.

Pasangan Suami Istri dan bersama satu anak itu menggunakan pamboat dengan alasan untuk menjenguk paman mereka yang sedang menderita sakit stroke di Tobelo.

“Tiga orang WNA ini sekarang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan mengenai kegiatan mereka di Indonesia,”ungkap Agung, dilansir dari beritadetik.id, Kamis (25/08/2022).

Agung Pramono juga menjelaskan, persoalan masuknya WNA ini pihak Kantor Imigrasi Tobelo juga sudah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina di Manado, untuk ditindak lanjuti.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus penagkaoan WNA merupakan hasil sinergitas dan kerja sama Kantor Imigrasi Tobelo dan Polres Kabupaten Halmahera Utara, untuk penangan para imigrasi yang masuk ke Indonesia, khususnya di Halmahera Utara.

“ Kami berharap ke masyarakat agar dapat melaporkan ke kantor Imigrasi atau Polres jika ada kedatangan WNA yang diduga secara ilegal,”pintanya.

Sementara Kasat Reskrim Iptu Elvin Septian Akbar mengatakan, informasi ini awalnya didapat dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan orang asing di Kabupaten Halmahera Utara.

Dijelaskan lebih lanjut, atas laporan itulah, anggota Resmob selama 2 minggu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina kemudian di bawah ke kantor Imigrasi.

” Setelah melakukan penangkapan lalu kemudian pihaknya berkordinasi dengan Imigrasi, untuk pengungkapan kasus orang asing di Halmahera Utara, baru pertama, dan sekarang kita masih lakukan pendalaman,”jelasnya.

Ketiga Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, sementara ditempatkan diruang Retensi Kantor Imigrasi Tobelo.(red/SMG).

Leave a Reply

Top