
TERNATE – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga ahli waris korban tenggelamnya kapal motor Cahaya Arafah, di perairan Desa Tokaka, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada Senin (18/07/2022) lalu.
Berdasarkan data sebanyak 11 orang korban, 10 orang sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Korban yang meninggal semuanya mendapatkan santuan kematian dari PT Jasa Raharja senilai Rp50 juta rupiah.
Proses penyerahan bantuan santuan kematian tersebut dilakukan di Kantor KSOP Kelas II Ternate.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Ariyani Suzana kepada wartawan menyatakan, penyerahan santunan kepada belasan korban ini, karena mereka masuk dalam daftar maninfes penumpang, sehingga berhak mendapatkan santunan.
“Sesuai aturannya bagi yang penumpang tercatat dalam daftar manifes maka berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja,” kata Dewi Ariyani Suzana.
Selain itu, kata dia, korban yang luka – luka yang dirawat ke Rumah Sakit maka nanti akan mendapatkan santunan dari PT jasa Raharja senilai Rp20 juta.
” Kalau korban yang luka – luka di KM Cahaya Arafah itu, hanya satu orang yang kami berhasil Verifikasi data,” ungkapnya.
Dewi menjelaskan, PT Jasa Raharja bertanggungjawab bagi kecelakaan transportasi baik di darat, laut maupun di udara, yang terintegrasi dengan stekholder terkait, sehingga para penumpabg yang benar menjadi korban dari musibah tersebut, langsung mendapatkan garansi leater dari PT Jasa Raharja.
” PT Jasa Raharja juga memberikan penghargaan kepada Tim SAR Sabungan, sebagai bentuk apresiasi kepada tim SAR gabungan yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam operasi SAR pencarian korban selama tujuh hari,” ucapnya.(Cz/SMG)