
JAILOLO – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) membahas permohonan persetujuan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD yang berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat(Hanura) Tamin Ilan Abanun.
Untuk pergantian antarwaktu politisi Partai Hanura itu bakal dilakukan pada akhir bulan Juli 2022 ini.
Wakil Ketua Bamus Riswan Hi. Kadam, di Kantor DPRD Selasa(5/7/2022)siang tadi, mengatakan, Bamus tidak serta merta memutuskan untuk dilakukan PAW, tetapi akan melihat ketentuan yang menjadi dasar, sehingga langkah-langkah DPRD tidak disalahkan baik dari partai maupun anggota DPRD yang bersangkutan.
“Untuk proses PAW Pak Tamin itu , kami akan melihat ketentuan yang menjadi dasar, sehingga langkah-langkah Bamus tidak disalahkan,”tegasnya.
Ia bilang, proses PAW Tamin Ilan Abanun, saat ini, Badan Musyawarah DPRD Halbar sudah menerima SK Gubernur Maluku Utara, sehingga proses PAW sendiri sesuai SK tersebut.
“Sebenarnya, SK Pak Gubernur sudah kami kantongi, namun lagi-lagi kami (Bamus,red) harus melakukan konsultasi ke pengadilan Jakarta guna memastikan proses pengajuan laporan oleh anggota DPRD yang bersangkutan,”tuturnya.
Dirinya kembali menegaskan, agenda ke PN Jakarta itu, Badan Musyawarah hanya melakukan konsultasi. Dan langka-langka yang diambil setelah kembali dari jakarta akan di agendakan untuk tanggal pengambilan sumpah.
“Untuk ke pengadilan negeri Jakarta itu hanya konsultasi terkait gugatannya, Namun setelah kembali, kami tetap melakukan proses PAW sesuai SK Gubernur,”jelas, Riswan.(J0-1)