
HALMAHERA UTARA – Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Nomor: Print 84/Q.2.12/Eoh.2/06/2022 Tanggal 23 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum yang memfasilitasi perdamaian perkara penganiayaan dari Kepolisian Sektor Tobelo Selatan, atas nama tersangka Ardi Karatahi yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui secara virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum RI yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada JAMPIDUM Agnes Triyani.
Proses Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dilakukan pada, Kamis (30/06/2022) bertempat di Kantor Lapas Klas IIB Tobelo, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, didampingi Kepala Lapas Klas IIB Tobelo.
Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, Pemberhentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif kembali dilakukan setelah sebelumnya behasil dilaksanakan dibulan April 2022 di Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Dimana telah memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
” Ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000, ” ungkap Kajari.
Lebih lanjut disampikan, Pimpinan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara berharap, dengan keberhasilan ini kedepannya tetap terus diterapkan Restorative Justice ini selama terpenuhinya ketentuan dari PERJA 15 Tahun 2020.
” Dengan menjatuhkan hukuman pidana yang mengedapankan hati nurani dan penyelesaian diluar persidangan sehingga suatu tindak pidana tidak berakhir dalam belenggu jeruji besi untuk menghindari stigma negatif dari masyarakat khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” haraonya.(red/rls)