You are here
Home > HUKRIM > Awasi Mafia Tanah, Kejari Halut Gelar Penyuluhan PTSL

Awasi Mafia Tanah, Kejari Halut Gelar Penyuluhan PTSL

Halut, Jurnalone.id – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, beserta Badan Pertanahan Nansional (BPN), dan Polres setempat, Selasa (25/01/22) melaksanakan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 di Halmahera Utara.

Penyuluhan PTSL yang digelar Kejaksaan Negeri, BPN, dan Polres itu dipusatkan di Desa Togawa, Kecamatan Galela Selatan, Halmahera Utara, melibatkan peserta dari 6 perangkat Desa di Kecamatan itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, melalui Kepala Seksi Intelejen, Ridzky Septriananda menjelaskan, Pelaksanaan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut pengawalan dari Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah oleh Kejari Halut yang bersinergi dengan BPN Halut serta Polres Halut.

Lanjutnya, Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Indonesia, Kejaksaan di instruksikan untuk mengawal dan mensukseskan program strategis nasional PTSL dengan target Pemerintah pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dan berserifikat.

Sehingga kata Ridzky, Program Strategis Nasional (PTSL) ini bertujuan untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat yang nantinya dapat mengurangi atau mencegah sengketa dan konflik pertanahan, sehingga digelarnya penyuluhan PTSL tahun 2022 di Halmahera Utara.

“Kejari telah membentuk Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang terdiri dari Bidang Intelijen, Bidang Pidum, Bidang Pidsus dan Bidang Datun sesuai dengan Perintah Jaksa Agung berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah dengan tupoksi utama melakukan tindakan preventif dan represif dalam rangka penegakan hukum terhadap sindikat mafia tanah,” ungkap Ridzky.

Kasi Intel Kejari Halut itu juga mengungkapkan, modus operandi yang sering dilakukan para mafia tanah, yakndi dengan cara melakukan pemalsuan dokumen dan pungli dalam pendaftaran PTSL.

” Untuk mencegah dan menindak hal tersebut Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melalui Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah menyediakan hotline pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindakan mafia tanah di nomor +62 851-5667-1050,” jelasnya.(red/SMG)

Leave a Reply

Top