
Maba, Jurnalone.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Bersama DPRD menyetujui 7 Ramperda insiatif DPRD dan Pemda dalam rapat paripurna ke 3 masa sidangan ke I yang bertempat di ruangan rapat parupurna DPRD di Maba, Selasa (18/01/2022).
Dalam rapat paripurana, Bupati Haltim Ubaid Yakub menyampaikan, ada tuju Ranperda yang disetujui oleh DPRD Haltim yakni 4 Ranperda insiatif DPRD dan 3 Ranperda Indiatif Pemda Haltim.
“4 ranperda insiatif DPRD diantaranya Ranperda tentang badan permusawaratan desa, Ranperda tentang penataan dan Pemberdayaan pedagang kaki lima, Ranperda Tentang lahan pertanian, pangan berkelanjutan, dan Ranperda tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Ubayi.
Sedangkan 3 ranperda insiatif Pemda Haltim diantaranya Ranperda tentang Pengelolaan barang milik derah, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan derah dan Ranperda tentang badan permusyrawatan.
Dikatakanya, ketuju rancangan peraturan derah yang telah mendapatkan persetujuan dalam sidang dewan telah melalui proses pembahasan serta didukung kajian akademik yang dapat dipertangungjawabkan.
“Dinamika pembahasan antara komisi DPRD dan tim pembahas Pemda tentunya telah turut memberikan pikiran kontribusi terhadap penyempurnaan subtansi hukum rancangan peraturan derah,” ujarnya.
Senada Fraksi Demokrasi Indonesia DPRD Haltim menyetujui rancangan peraturan daerah. Tentang dampak analisis lalulintas, badan permusyrawatan desa, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, lahan pertanian, pangan berkelanjutan, pengelolaan barang milik derah, pokok-pokok pengelolaan keuangan derah dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Untuk itu dari ketuju Ranperda tersebut kami dari fraksi Demokrasi Indonesia menyetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Haltim,” pungkasnya.(02/ Isman)