
Sofifi, Jurnalone.id – Usulan surat Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tugas Pembantuan (SKPD-TP) tahun 2022 Direktorat Jenderal Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, telah ditandatangani oleh Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Surat yang ditandatangai Gubernur AGK, berisikan usulan empat nama pejabat dilingkup Dinas PUPR Malut itu ditujukan ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Republik Indonesia di Jakarta Nomor 954/3238/G, tertanggal 28 Desember 2021.
Hal itu disampikan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Dr. Iswan Idrus, ketika dikonfirmasi media ini pada, Selasa (04/01/2022) di kantor Dinas PUPR Malut, di Sofifi.
Ia menyampikan, bahwa surat gubernur yang sudah dikirimkan ke Jakarta berisikan usulan nama-nama yang akan menjabat Perbendaharaan SKPD-TP TA 2022 ini, tembusan surat yang ditandatangai gubenrnur suda diterima pihak PUPR Malut. dan saat ini PUPR Malut tinggal menunggu hasil dari kementerian PUPR Republik Indonesia atas usulan itu.
“Tembusan surat yang kami terima dari pak gubernur itu sah dan memiliki legitimasi hukum,” ucap Sekretaris Dinas PUPR Dr. Iswan Idrus. Ungkapan Dr. Iswan ini juga sekaligus menepis informasi miring yang beredar di internal Dinas PUPR Malut melalui group Whatsapp internal yang menyebutkan bahwa surat usulan gubernur ke Kementerian PUPR dipalsukan. Bahkan pihaknya selaku penagunggungjawab administrasi Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, akan menelusuri penebar informasi miring tersebut melalui tim investigasi internal.
“Apabila hasil investigasi tim internal Dinas PUPR ini terbukti, bahwa ada oknum yang sengaja menebar informasi miring dengan menyebut bahwa tanda tangan gubernur yang dibubuhkan dalam surat usulan ke Kementerian itu palsu, maka kami akan berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, untuk menerapkan sanksi sebagaimana aturan yang berlaku pada instansi pemerintah,” tegas Iswan.
Lanjutnya, di internal kepegawaian sendiri, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tentang Etika PNS, yang akan dijadikan rujukan untuk mengkaji terkait informasi miring yang sengaja dihembuskan oknum tertentu dengan menuding soal tanda tangan gubernur dipalsukan.
“Yang jelas kita akan kaji, dan bila terbukti, maka kita akan memberi efek jera sehubungan dengan sanksi yang diberikan. Bisa saja sanksi administrasi, atau bahkan sanksi berupa dirumahkan, tergantung kadar pelanggarannya,” tandas Iswan.
Hal yang sama juga diutarakan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Maluku Utara, Djafar Ismail. Menurutnya, ia juga telah mendengar hembusan informasi miring tersebut. Hanya saja ia menganggap bahwa hal-hal seperti itu bisa terjadi di mana saja. Namun Kadis Djafar menegaskan, bahwa surat tersebut secara resmi ditandatangani gubernur disertai cap/stempel basah gubernur.(02/red)