You are here
Home > HUKRIM > Tuntut Pesangon, 42 Karyawan Bersama LSM Gelar Aksi Pemboikotan Aktivitas Perusahan

Tuntut Pesangon, 42 Karyawan Bersama LSM Gelar Aksi Pemboikotan Aktivitas Perusahan

Haltim, Jurnalone.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Penderitaan Rayat (AMPERA) Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, bersama 42 karyawan yang di berhentikan oleh perusahan PT. Jagaaman Sarana (JAS) Site Subaim, Kecamatan Wasile, melakukan aksi pemboikotan aktivitas perusahan, (01/09/2021).

Dengan mengunakan sebuah mobil pick up disertai alat pengeras suara, mereka mendatagi kantor di kawasan pertambangan dan melakukan aksi pemboikotan dengan memalang sejumlah pintu kantor.

Arjun Onga, Devisi Hukum dan Tindakan LSM AMPERA  mengatakan bahwa, perusahan  PT Jagaaman Sarana telah melakukan perbuatan melawan Hukum. “ Kami Tetap Bersih keras  mengawal agar 42 orang karyawan yang diberhentikan ini atas hak-hak selama mereka bekerja agar bisa dipenuhi, walaupun persoalan ini sudah di mediasi oleh pihak Pemerintah Daerah, melalui Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Halmahera Timur, namun AMPRA tetap mengawal apapun konsekwensinya,” katanya.

Ia juga mengatan, menyankut soal hak yang belum dibayar ini bagi mereka adalah perbuatan yang  menginjak kehormatan manusia. “ Pihak Perusahan PT JAS lalai dalam menerapkan UU Tenaga Kerja  Nomor  13 tahun 2003 dan UU OmnibusLaw, termuat jelas dalam UU OmnibusLaw, tentang PKWT yang memuat soal, apabila pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu bulan, wajib diberikan kompensasi.  Itu bunyi dalam UU OmnibusLaw sekali pun OmnibusLaw ini masih di uji Materil di Mahkama Konstitusi akan tetapi UU itu sudah di Undangkan, sehinnga pihak PT JAS harus Tunduk dan patuh terhadap UU tersebut,” Tambahnya.

“ Menyangkut sisa UMP untuk 42 orang itu, dalam keputusan Gubernur Tahun 2020 sampai 2021 ini, standar upah minimum Provinsi Maluku Utara  sebesar  RP. 3.950.000  tetapi hasil investigasi kami di lapangan ternyata yang diterapkan oleh Perusahan  PT JAS hanya 3000 000 saja. Upah karyawan, lima ratus ribu tunjangannya, ini yang berbahaya kenapa, karena di keputusan Gubernur itu tidak di atur, bahwa lima ratus ribu  tunjangan dan tiga juta upah kerja. Ini adalah kelalaian PT JAS, seolah olah perbuatan melawan hukum,” kesal Arjun.

Arjun juga mengatan, saat ini Ia bersama rekan fokus untuk proses pembuatan laporan terkait dengan lima persen badan penyelenggaraan jaminan sosial ketenaga kerjaan. “ BPJS untuk 42 perkerja yang di berhentikan ini belum juga di bayar sampai PKWT ini berakhir. Kalo dilihat persoalan  BPJS ketenagakerjaan yang belum dibayar ini ada sanksi pidananya, sehngga BPJS ketenagakerjaan  ini wajib di giring ke rana hukum karena perbuatan ini melawan Hukum,” lanjutnya .

Arjun berharap, pihak perusahan PT Jagaaman Sarana (JAS)  agar membayar hak karyawan yang termuat didalam anjuran tersebut yang sudah diputuskan pihak pertamanya PT JAS pihak kedua 42 orang pekerja di ruang mediasi Dinas Ketenaga Kerjaan. “ Apabila pihak PT JAS tidak memenuhi keputusan di dalam anjuran tersebut, maka jangan salah kan kariyawan ketika melakukan pemboikotan aktivitas perusahan kembali dan akan tetap melakukan aksi besar besaran”. Tutupnya .

Sementara itu, Ruslim salah satu karyawan yang juga korban PHK mengatakan, dirinya akan tetap memperjuangkan haknya apapun resikonya. “ saya tidak berhenti sebelum hak kami dipenuhi oleh pihak perusahan PT Jagaaman Sarana (JAS), apapun resikonya kalaupun harus nyawa yang jadi taruhannya saya siap,” ungkapnya.

Perlu diketahui 42 karyawan yang diberhentikan Perusahan PT. Jagaaman Sarana (JAS) yang beroperasi di Site Subaim Kecamatan Wasile, Kabuparten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara adalah warga masyarakat Kecamatan Wasile dan Wasile Timur. Mereka telah bekerja diatas 1 tahun.(Isman)

Leave a Reply

Top