
Ternate, Jurnalone.id – Derektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, akhirnya menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara berinisial WZI sebagai tersangka.
Okum WZI dari Fraksi Gerindra itu, diduga terlibat dalam kasus dugaan melawan petugas Lalu Lintas (Polantas) Polres Ternate pada 8 Mei 2021, dimana WZI melakukan parkir mobil milikinya dibahu jalan sehingga menghambat arus lalulintas.
Status tersangka WZI disampikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Adip Rojikan ketika dikonfirmasi awak media dan membenarkan status WZI telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Mengenai kasus oknum anggota DPRD dengan Polantas, minggu lalu telah dilakukan gelar perkara, dan yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai tersangka,” jelas Adip diruang kerjanya. Senin (02/08/2021).
Adip juga menambahkan, selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap WZI sebagai tersangka dan dilakukan pemberkasan lanjutan. Namun kata Adip, sebelum dilakukan pemeriksaan WZI sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saki terlebih dahulu.
“Penyidik akan priksa yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik pangsung pemberkasan dan segera mungkin dilakukan tahap satu. Tentunya akan didahului pemeriksaan saksi-saksi yang lainya, setelah itu baru WZI diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.(Ul/red)