You are here
Home > Berita > TERKINI > Sidang MK, Kuasa Hukum DAMAI Paparkan Pelanggaran Pilkada Halbar

Sidang MK, Kuasa Hukum DAMAI Paparkan Pelanggaran Pilkada Halbar

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pilkada Kabupaten Halmahera Barat. Sidang pendahuluan itu dilaksanakan secara daring Kamis(28/1/2021).

Perkara yang diperiksa dalam persidangan Panel I, yaitu perkara Nomor 108/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Halmahera Barat (Halbar).

Dilangsir dari situs Mahkamah Konstitusi, Sidang itu diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams.

Di awal persidangan, Panel Hakim memeriksa perkara PHP Bupati Halbar yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dany Missy-Imran Lolory. Mulyadi Marks Philian selaku kuasa hukum menyampaikan perolehan suara pemohon berada pada peringkat 2 dengan jumlah perolehan suara 21.074 suara.

Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 James Uang – Djufri Muhammad (Pihak Terkait) memperoleh suara terbanyak sebesar 22.524 suara. Total suara sah berdasarkan rekapitulasi keputusan KPU Kabupaten Halmahera Barat Nomor 136/HK.03.1-Kpt/8201/KPU-KAB/XII/2020 tentang penetetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Barat 2020 tanggal 17 Desember 2020 sebesar 66.849 suara.

Mulyadi menjelaskan tingginya selisih perolehan suara Pemohon dibandingkan dengan perolehan suara Pihak Terkait disebabkan karena terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.

Pelanggaran ini tersebar di tingkat TPS yang tersebar di tujuh kecamatan Kabupaten Halbar, yakni Kecamatan Jailolo, Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Ibu, Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu Selatan, Kecamatan Sahu, serta Kecamatan Loloda.

Menurut Pemohon, kecurangan dan pelanggaran dilakukan dengan cara memobilisasi pemilih-pemilih yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan oleh tim sukses Pihak Terkait. Sementara KPU Kabupaten Halbar selaku penyelenggara pemilu membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tersebut melakukan pencoblosan di TPS yang pemilihnya tercatat dalam pemilih tambahan (DPTb).

“Mobilisasi pemilih-pemilih siluman jelas dimaksudkan untuk menguntungkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 01 (Pihak Terkait). Dan Termohon (KPU Kabupaten Halbar) tidak bertindak apapun, melakukan pembiaran atas kecurangan yang terjadi bahkan KPU terlibat secara langsung melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut,” ujar Mulyadi.

Adapun pelanggaran yang dilakukan yakni memasukkan pemilih-pemilih siluman dalam DPTb dan mengganti formulir daftar hadir DPTb dengan kertas HVS biasa. Sehingga, hal tersebut bertentangan dengan peraturan KPU karena sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemungutan suara yang seharusnya menggunakan formulir daftar hadir yang disiapkan oleh KPU.

Pelanggaran dan kecurangan tersebut sebagai upaya mengakomodasi kehadiran pemilih-pemilih siluman tersebut untuk memenangkan Pihak Terkait.

Dalam Hal itu, Pemohon meminta Mahkamah agar membatalkan keputusan KPU Kabupaten Halbar tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halbar Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020 dan melaksanakan pemungutan suara ulang.

Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu dan mengesahkan alat bukti dari semua pihak akan digelar pada Jumat, 5 Februari 2021 pukul 08.00 WIB untuk Perkara Nomor 108/PHP.BUP-XIX/2021.

Leave a Reply

Top