
MOROTAI, JO – Kasus Perzinaan antara MW dan RH warga Desa Gorua, Kecamatan Morotai Utara, Maluku Utara, Tahap II di limpahkan ke Kejaksaan Morotai pada, Rabu (18/11/20).
Kasi Pidum Kejari Kepulauan Morotai, Darsim Bilo, ketika ditemui awak media, Kamis (19/11/2020) menyampikan, Polres Morotai menyerahkan berkas tahap II kasus dugaan perzinaan atas nama MW (43) dan RH (30) kepada Kejari Kepulauan Morotai.
“Kemarin sudah dilakukan penyerahan berkas tahap II Kasus Perzinahan oleh Polres Morotai, atas nama MW (43) Laki-laki dan RH (30) Perempuan, keduanya Alamat Gorua, Kecamatan Morotai Utara dengan (JPU) Jefri Tolokende,” ungkapnya.
Setelah itu, kita sementara diberikan waktu oleh Undang-Undang untuk melakukan pemeriksaan tambahan selama 7 hari, kemudian kami limpahkan perkara ini ke pengadilan. Keduanya disangkakan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Ayat (1) ke 1 huruf A KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Kronologis kejadian itu juga sejak pada bulan januari sampai dengan bulan april tahun 2020, perzinaan yang dilakukan oleh tersangka MW dan tersangka RH, perbuatan tersebut mereka lakukan di Morotai Utara dan juga di Morotai Selatan. Perzinaan berawal dari perkenalan, kemudian sering chatingan, Video Call di Sosial Media sempai kasus tersebut terungkap.(oje)