
JAILOLO – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Halmahera Barat, Riswan Hi. Kadam mendesak Pemkab Halbar segera menyelesaikan hutang pihak ketiga. Desakan itu menyusul penyelesaian hutang itu telah disepakti pada pembahasan APBD Perubahan tahun 2020 kemarin, yang bersumber dari pinjaman daerah.
Selain itu, jika tidak diselesaikan tahun 2020 ini, maka akan membebani APBD Tahun Anggaran 2021.
“Sampai dengan saat ini belum ada pencairan pembayaran, jadi fraksi PKB mendesak segera memenuhi kesepakatan ini, karena jika itu tidak memenuhinya maka itu akan diimplementasi pada pembengkakan hutang di tahun 2021, jadi tidak ada alasan, dan segera untuk dibayarkan,”tegasnya, Senin (16/11/2020).
Senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Halbar, Niko Ratulangi meminta Pemkab Halbar secepatnya melunasi utang pihak ketiga dalam waktu dekat ini dalam rangka mengurangi defisit.
“Tidak bisa tidak, harus dibayarkan secepatnya, karena sesuai hasil konsultasi kami, anggota Banggar di Devisi Keuangan Kementrian Dalam Negeri mengarahkan segera pemda membayar itu, khususnya pinjaman hutang pihak ketiga, dan itu tidak bisa keluar dari tahun 2020 ini,”katanya.
“Kami dari Banggar dan ketua Komisi II sangat menyesalkan tindakan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dalam menentukan kesepakatan. Jadi sebagai ketua fraksi Gerindra sangat sesal dengan ketua TAPD dan pemda tidak benar-benar mengambil suatu komitmen bersama untuk menyelesaikan hutang pihak ketiga yang kurang lebih Rp 200 milyar itu,”kesal Niko.
Niko menambahkan, penyelesaian hutang pada pihak ketiga sudah seharusnya diselesaikan oleh Pemkab Halbar dalam rangka mengantisipasi pembengkakan hutang dalam APBD Tahun 2021 nanti.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, harus dibayar di tahun ini, sehingga tidak berdampak pada tahun 2021,”tambahnya.(red)