You are here
Home > HUKRIM > Polres Ringkus Pelaku Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Ringkus Pelaku Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

HALTIM, JO – Bertempat di Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, Kapolres Akbp Edy Sugiharto, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, dan Kasi propam Ipda Jarwadi Rumakuwaur memaparkan hasil penyidikan kasus persutubuhan anak dibawah umur, Sabtu (3/10/2020).

Dari hasil pemaparan kasus pencabulan anak di bawah umur, tersangka FL dan korban FA, kejadian terjadi sekitar bulan september 2019 di Desa Marathana Jaya Kecamatan Maba Tengah Kabupaten Haltim, tersangka mengajak korban saat istri tersangka pergi gereja saat itu tersangka dan korban sendiri di rumah kemudian tersangka menarik korban kedalam kamar memaksa melakukan hubungan badan dan mengancam korban tidak memberitahukan siapa pun dan tindakan tersangka terhadap korban sebanyak 7 kali hingga korban hamil dan sekarang sudah melahirkan .

Guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka FL disangka melanggar pasal 81 ayat 2 dan passl 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 000.

Lanjut Kapolres memaparkan kasus ke dua pencabulan anak di bawah Umur dengan tersangka An. AG dan korban RH.

Kejadian pada tahun 2019 malam hari di Dusun Bebsili Kecamatan Maba Tengah awalnya tersangka mengasuh korban masih berumur kurang lebih 5 tahun yakni anak dari sudara tersangka kemudian anak sudah besar saat tidur bersamaan korban dan istri tersangka kemudian tersangka membangunkan korban mengajak berhubungan namun korban menolak tersangka memukul korban dan korban ketakutan ancaman tersangka akhirnya korban pasra tersangka melampiaskan napsu birahinya dan berulang-ulang kali melakukan hubungan.

Tersangka AG disangka melanggar pasal 81 ayat 2 dan passl 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan penganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak jo padsl64 KUHPidana dengan acaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000. 000.(Sumber Kasubaghumas Jufri Adam)

Leave a Reply

Top