You are here
Home > HUKRIM > Pemprov Malut Ancam Cabut 20 Izin Perusahan Tambang

Pemprov Malut Ancam Cabut 20 Izin Perusahan Tambang

SOFIFI, ONE.id– Pemerintah Daerah Propinsi Maluku Utara, memberikan teguran keras hingga pencabutan izin kepada 20 perusahan pertambagan yang beroprasi di sejumlah wilayah di kabupaten dan kota di Maluku Utara, karena belum  menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Hasyim  Daeng Barang, selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara kepada media ini, Selasa (21/7), seiring dengan arahan Presiden Joko Widodo, dalam hal ini pelaksanaan penggulangan bencana COVID-19, kita berkompromi dengan COVID agar kembali dan produktif.

Menurut Hasyim, langkah ini ditempuh Pemprov setelah dilakukan rapat evaluasi proses penertiban perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) tertib dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban yang menjadi kewajiban para pemegang IUP berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari 105 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah menyampaiakan dokumen RKAB tahun 2020 sebanyak 80 IUP dan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Pusat sebanyak 66 IUP. Dan yang telah menyampaikan tetapi belum mendapatkan persetujuan dikarenakan pihak perusahaan belum bersedia dibahas sebanyak 13 IUP, dan yang tidak menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) sebanyak 20 IUP.

Dari hasil tersebut, pemerintah Propinsi Maluku Utara telah memberikan Peringatan I dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No. 540/04/2020 pada tanggal 06 Januari 2020. Peringatan ke II dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No. 540/136/DESDM pada tanggal 14 Februari 2020. Dan Peringatan ke III dengan Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara No. 540/220/DESDM tanggal 23 Maret 2020.

“ Langkah yang dilakukan Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perubahanya UU No. 3 Tahun 2020. Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020, yang sebelumnya Permen ESDM No. 11 tahun 2018. Pasal 62 Ayat 1 Huruf b, dan pasal 79 Ayat 1. Kami telah melakukan evaluasi dokumen teknis Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2020 yang telah disampaikan oleh para pemegang IUP OP yang ada di Provinsi Maluku Utara,,”ujar Hasyim, Kadis ESDM Pemprov Malut.

Dengan telah dilaksanakan proses penerbitan Izin Usaha Pertambagan (IUP) Oprasi Produksi (OP) tertib dalam melaksanakan kewajiban.  Kepala Biro Protokol dan Kerja Sama Kumunikasi Publik Pemprov Malut, Mulyadi Tutupoho juga menegaskan, Pemerintah Propinsi tidk akan main-main dengan upaya pencabutan izin persusahan yang tidak menyampikan laporannya tersebut. Sehingga hal ini menjadi perhaitain bagi 20 perusahan hingga saat ini juga belum menyampikannya.

“ Berdasarkan hasil rapat evaluasi dari Dinas ESDM Malut, amka 20 perusahan itu segera melakukan pemprov tidak main-main,” tegas Mulyadi  jubir Pemprov Malut itu.

Berikut daftar 20 nama-nama perusahan yang belum menyampikan RKAB tahun 2020.

  1. Bawo Kekal Sejahtera Internasional, PT
  2. Dharma Rosadi Internasional, PT
  3. Dharma Rosadi Internasional, PT
  4. Elsaday Mulia, PT
  5. Elsaday Mulia, PT
  6. Lopoly Mining Cdx, PT
  7. Ksu Beringin Jaya
  8. Mineral Elok Sejahtera, PT
  9. Putra Pangestu, PT
  10. Banua Sanggam Lestari, PT
  11. Jikodolong Megah Pertiwi, PT
  12. Obi Anugerah Mineral. PT
  13. Obi Prima Nikel. PT
  14. Obi putra mandiri. PT
  15. Alngit Raya, PT
  16. Karyacipta Sukses Lestari, PT
  17. Kurun Cerah Cipta, PT
  18. Makmur Jaya Lestari, PT
  19. Wana Halmahera Barat Permai Unit, PT
  20. Shana Tova Anugerah, PT

Leave a Reply

Top